Dua Anggota DPRD Ngaku Bawa Bom Ditangkap, Batal Kunker ke Jakarta
POJOKSATU.id, BANYUWANGI – Dua anggota DPRD ngaku bawa bom di bandara langsung ditangkap. Keduanya berurusan dengan petugas polisi. Dua anggota…
POJOKSATU.id, BANYUWANGI – Dua anggota DPRD ngaku bawa bom di bandara langsung ditangkap. Keduanya berurusan dengan petugas polisi. Dua anggota…
POJOKSATU.id, BANJARMASIN – Wanita cantik Nunun Agustina (22) batal liburan ke Bali gara-gara iseng menyebut dirinya membawa bom saat diperiksa…
Pramugari memintanya dua kali, namun jawaban yang sama diberikan wakil rakyat tersebut.
Lisa terpaksa berurusan dengan aparat keamanan yang bertugas di bandara setempat serta aparat Polres Nagan Raya.
Wakil Ketua DPRD Sumatera Utara Zulkifli Efendi Siregar gagal terbang ke Jakarta lantaran bercanda membawa bom di Bandara Internasional Kualanamu (KNIA), Deli Serdang, Sumatera Utara.
Waktu melakukan check-in, bertanya kepada Zulkifli, apakah ada barang berharga yang disimpan Zulfikli di dalam koper di bagasi.
Tas ransel milik Jhon menghalangi penutupan bagasi di dalam kabin. Saat pramugari hendak memindahkan, tiba-tiba John mengagetkan.
Dominggus merupakan penumpang pesawat dari dari Bandara Sentani, Papua, menuju Jakarta yang transit di Bandara Hasanuddin Makassar.
“Penerbangan Dominggus ke Jakarta dibatalkan karena harus menjalani pemeriksaan di Markas Polsek Bandara Sultan Hasanuddin. Kasus ini masih didalami untuk proses lebih lanjut.”
Propam Polda Sulselbar akan merampungkan penyelidikannya dan akan berkoordinasi dengan pihak Propam Polda Bali.
Pelaku teror bom Bandara Sultan Hasanuddin Makassar, Ipda Cahyo Widyanto mengaku hanya bercanda saat menyebut dirinya membawa bom di dalam tas.
Bandara Sultan Hasanuddin Makassar diteror bom. Pelakunya seorang perwira polisi berpangkat inspektur dua.
Pesawat Lion Air batal terbang karena seorang oknum TNA AD berpamhkat mayor mengaku membawa bom, Seperti ini kronologinya.
Pesawat Lion Air tujuan Pekanbaru-Kualanamu batal terbang karena seorang oknum TNI berpangkat Mayor mengaku membawa bom di dalam tas.
Setelah diperiksa petugas keamanan, LM akan diserahkan ke pihak kepolisian mengacu pada peraturan Kementerian Perhubungan Pasal 334 huruf e UU Nomor 1 Tahun 2009 tentang Pemberian Informasi Palsu.