Polda Metro Pastikan Kasus Arteria Dahlan Sudah Tak Lagi Ditangani Polisi, Pelapor Disarankan Ngadu Kesini
Polda Metro Jaya tak akan lagi ikut campur menyelidiki kasus ujaran kebencian yang dilakukan anggota DPR Arteria Dahlan
Polda Metro Jaya tak akan lagi ikut campur menyelidiki kasus ujaran kebencian yang dilakukan anggota DPR Arteria Dahlan
Pelapor Arteria Dahlan kembali mendatangi Polda Metro Jaya perihal kasus ujaran kebencian terhadap masyarakat Sunda
Pengacara Habib Rizieq (HRS), Aziz Yanuar, turut mengomentari pernyataan polisi yang menyebut Arteria Dahlan dilindungi hak imunitas dan tak bisa dipidana soal dugaan ujaran kebencian berbau Sunda
Pelapor kasus dugaan SARA yang menjerat Anggota Komisi III DPR RI Arteria Dahlan, yaitu Mochamad Ari Mulya dimintai keterangan sebagai pelapor, Selasa 8 Februari 2022
Wasekjen DPP PA 212 Novel Bamukmin langsung bersuara menanggapi dihentikannya kasus Arteria Dahlan oleh polisi. Menurutnya, kasus ini penuh intrik kepentingan politik.
Wasekjen DPP PA 212 Novel Bamukmin menilai pernyataan Arteri Dahlan itu pantas untuk dipersangkakan dengan UU ITE.
Kasus ujaran kebencian Anggota DPR RI Fraksi PDIP Arteria Dahlan yaitu diduga menghina bahasa Sunda tak bisa diproses polisi ibarat surga milik sendiri.
Pakar Hukum Tata Negara, Margarito Kamis, mendukung putusan Polri hentikan kasus dugaan ujaran kebencian Arteria Dahlan. Menurutnya, Arteria tengah menjalankan tugas.
Selain tak bisa dipidana, kasus yang menjerat Arteri Dahlan perihal masyarakat Sunda ternyata juga tak memenuhi unsur ujaran kebencian
Selain tak bisa dipidana, kasus yang menjerat Arteri Dahlan perihal masyarakat Sunda ternyata juga tak memenuhi unskebencian.
Polda Metro Jaya pastikan bahwa laporan masyarat Sunda terhadap Anggota Komisi III DPR RI, Arteria Dahlan tak bisa diproses
Polda Metro Jaya bungkam perihal pemeriksaan sejumlah saksi kasus Anggota Komisi III DPR RI Arteria Dahlan soal dugaan ujaran kebencian yang dilakukannya terhadap suku Sunda.
Kasus dugaan ujaran kebencian berbau SARA Arteria Dahlan ternyata terus diproses polisi. Hari ini giliran saksi pelapor Majelis Adat Sunda diperiksa Polda Metro Jaya.
Pasca ditahannnya Edy Mulyadi terkait kasus ujaran kebencian, bayak pihak mendesak pihak kepolisian agar segera memproses hukum anggota DPR, Arteria Dahlan perihal ujaran kebencian terhadap masyarakat Sunda
Aparat kepolisian terkesan memperlakukan berbeda kasus Edy Mulyadi dan anggota Komisi III DPR RI Arteria Dahlan. Padahal, kasus mereka sama, diduga ujaran kebencian berbau SARA.