Amaq Sinta Korban Begal di Lombok Tengah Akhirnya Bebas, Ini Kalimat yang Diuncapkannya
Usai dibebaskan dari seluruh jerat hukum, Amaq Sinta (34) korban begal di Lombok Tengah sampaikan kalimat ini untuk seluruh masyarakat
Usai dibebaskan dari seluruh jerat hukum, Amaq Sinta (34) korban begal di Lombok Tengah sampaikan kalimat ini untuk seluruh masyarakat
Kapolda Nusa Tenggara Barat (NTB) Irjen Djoko Poerwanto menghentikan kasus penyelidikan Amaq Sinta yang merupakan korban begal yang dijadikan tersangka oleh polisi.
Polda Nusa Tenggara Barat (NTB) telah menerbitkan Surat Perintah Penghentian Penyidikan (SP3) kasus korban begal Murtede alias Amaq Sinta yang ditetapkan sebagai tersangka
Korban begal Murtede alias Amaq Sinta (34) yang malah ditetapkan polisi jadi tersangka pembunuhan, berharap segera bisa bebas murni sebelum persidangan dimulai.
Kapolri Jenderal Listyo Sigit Prabowo turut menanggapi kasus korban begal jadi tersangka di Lombok Tengah, NTB. Kapolri turut mengomentari Amaq Sinta yang dijadikan tersangka.
Perkumpulan Penasihat dan Konsultan Hukum Indonesia (PERHAKHI) menyayangkan sikap Polres Lombok Tengah yang menetapkan korban Murtede alias Amaq Sinta (34) sebagai tersangka pembunuhan pelaku begal.
Amaq Sinta, korban begal di Lombok Tengah, tidak bisa jadi tersangka karena membunuh pelaku begal dirinya. Ini penjelasan pakar hukum Azmi Syaputra
Amaq Sinta, korban begal yang dtetapkan jadi tersangka pembunuh begal Polres Lombok Tengah bertanya. “Kalau saya mati, siapa yang tanggung jawab?”
Pengakuan dan cerita Amaq Sinta, korban begal yang ditetapkan jadi tersangka pembunuh begal di Lombok Tengah, NTB. Mengantar makanan untuk ibu di Lombok Timur.