Hadapi Hukuman Berat, Tim Kuasa Hukum David Ozora Siapkan Strategi Khusus Saat Persidangan Mario Dandy Cs
Kasus penganiayaan terhadap David Ozora dengan tersangka Mario Dandy Satriyo dan Shane Lukas akan segera memasuki tahap persidangan
Kasus penganiayaan terhadap David Ozora dengan tersangka Mario Dandy Satriyo dan Shane Lukas akan segera memasuki tahap persidangan
Orang tua Agnes Gracia Haryanto ternyata bukan pejabat, namun seorang wirausahawan. Kuasa hukum Mangatta Toding Allo mengaku memberi bantuan hukum gratis.
Fakta mencengangkan diungkap hakim tunggal Sri Wahyuni Batubara saat sidang putusan bahwa Agnes sudah 5 kali bersetubuh dengan sang pacar Mario Dandy.
Kejati DKI Jakarta menyampaikan informasi terbaru terkait berkas tersangka Mario Dandy (20) usai pacarnya Agnes Gracia divonis 3,5 tahun penjara.
Terdakwa anak yang berkonflik dengan hukum, AG (15) telah divonis 3,5 Tahun dalam kasus penganiayaan yang dilakukan oleh Mario Dandy Satriyo terhadap David Ozora
Hakim tunggal Sri Wahyuni Batubara telah menjatuhkan hukuman 3 tahun 6 bulan kepada Agnes atau AG. Ada beberapa fakta persidangan diungkap hakim sebelum memberi vonis.
Hakim tunggal Sri Wahyuni sebelum membacakan vonis membeberkan bahwa Agnes atau AG (15) telah bersetubuh dengan Mario Dandy Satriyo sebanyak 5 kali.
Sidang vonis AG yang menjadi terdakwa anak dalam kasus penganiayaan terhadap David Ozora menguak fakta baru
Vonis 3 tahun 6 bulan penjara terhadap terdakwa berinisial AG (15) pelaku penganiayaan David Ozara dinilai terlalu berat
Indonesia Police Watch (IPW) menganalisa putusan majelis hakim yang mevonis 3 tahun 6 bulan penjara terdakwa AG (15) pelaku penganiayaan David Ozara
Pihak David Ozora merespons vonis hakim terhadap terdakwa anak, AG (15), yang dijatuhi hukuman 3 tahun dan 6 bulan penjara dalam kasus penganiayaan berat
Sidang vonis kasus penganiayaan David Ozora telah menjatuhkan pidana terhadap terdakwa anak, AG (15), yakni hukuman 3,5 tahun penjara
Penasihat hukum David Ozora (17), Mellisa Anggraini, mengatakan bahwa sidang vonis terhadap pelaku anak AG (15)
Terdakwa anak Agnes Gracia atau AG (15) telah divonis 3 tahun 6 bulan kasus penganiayaan David Ozora. Agnes menyatakan pikir-pikir dan pertimbangkan banding.
Hakim tunggal Sri Wahyuni Batubara telah menjatuhkan hukuman 3,5 tahun kepada Agnes Gracia atau AG terkait kasus penganiayaan berat David Ozora Latumahina.