POJOKSATU.id, TAPTENG - Viral di media sosial X, seorang anak yatim di Tapanuli Tengah (Tapteng) kerap dianiaya dan dipaksa bekerja oleh tante kandungnya.
Video tersebut viral pada Selasa (19/3/2024) melalui akun @Heraloebss, menuliskan unggahan:
"Seorang bocah yatim perempuan kelas 2 SD setiap hari sering disiksa tantenya dengan cara dimasukkan ke dalam karung. Lokasi Manduamas, Kabupaten Tapanuli Tengah, Sumatera Utara," dikutip Pojoksatu.id, pada Rabu (20/3/2024).
Berdasarkan informasi yang dihimpun, adapun ibu korban BS (40) sehari-hari bekerja sebagai Asisten Rumah Tangga, yang merupakan warga Kelurahan Aek Muara Pinang Kota Sibolga.
Dalam video yang beredar, tampak korban menangis sambil menenteng dua jeriken air. Bocah perempuan berambut pendek tersebut berjalan tanpa mengenakan alas kaki menuju rumah sang tante.
Kemudian, video lainnya menunjukkan korban menangis histeris dianiaya tantenya di halaman rumah dekat jemuran. Bahkan tantenya memaksa memasukkan korban ke karung goni. Setelah itu, tantenya lalu membawa karung goni tersebut ke belakang rumah.
Baca Juga: Pengacara Pelapor Ini Keluhkan Pemilu Politik Uang Tak Pernah Diproses di Indonesia
BS, telah melaporkan kasus tersebut ke Polres Tapanuli Tengah.
Menanggapi hal tersebut, Polres Tapanuli Tengah telah melakukan penyelidikan dan menerima Laporan Polisi dari orang tua korban terkait kasus kekerasan terhadap anak yang terjadi di komplek Perumahan PT. Nauli Sawit, Kelurahan Bajamas, Kecamatan Sirandorung, Kabupaten Tapteng.
Kapolres Tapanuli Tengah AKBP Basa Emden Banjarnahor melalui Kasat Reskrim Polres AKP Arlin P Harahap menjelaskan, bahwa pelapor selaku ibu kandung Korban melaporkan kepada pihak Polisi bahwa anaknya PHN (8) menjadi korban kekerasan oleh pelaku MS (37) yang merupakan tante kandung korban.
Dikatakan AKP Arlin, peristiwa ini terungkap setelah viral di media sosial video postingan tetangga pelaku di media sosial dan ibu korban Bintang Situmorang melihat video tersebut.
"Korban PHN (8) diberikan ibunya kepada pelaku (tante kandung) atas permintaan pelaku kepada ibu korban sehingga anak pelaku memiliki teman bermain di Manduamas" terang Kasat Reskrim AKP Arlin
Selain itu, Kasat Reskrim juga menjelaskan korban diminta tinggal dan dirawat oleh tantenya dari Januari 2022 dan korban merupakan anak yatim sejak tahun 2024 awal.
Baca Juga: Ponpes Al I'Tishom Gelar Baksos Ifthor Jama'i dan Baksos Santri Berbagi Bekal Ramadan
Saat ini, Pelaku MS (37) telah ditangkap dan ditahan Polres Tapanuli Tengah untuk di Proses sesuai UU tentang Perlindungan Anak. ***

