POJOKSATU.id, SUMUT - Beredar di media sosial bahwa para pengungsi Rohingya memiliki tanggal dan tahun lahir yang sama.
Terkait hal tersebut, Protection Associate, United Nations High Commissioner for Refugees (UNHCR), Oktina Hafanti mengatakan, banyak pengungsi yang tidak mengetahui tanggal lahirnya saat didata UNHCR.
“Sebenarnya begini, banyak pengungsi yang tidak tahu tanggal kelahiran mereka. Jadi mereka tidak bisa memberikan informasi tanggal pastinya kapan mereka lahir,” ujar Oktina, seperti yang dikutip pada Kamis (4/1/2024).
Baca Juga: Polisi Masih Melakukan Penyelidikan Terhadap Pengungsi Rohingya, Diduga ada Indikasi TPPO
Menurutnya, banyak pengungsi terutama Rohingya, yang tidak diakui kewarganegaraannya. Sehingga tidak memiliki akta kelahiran, bahkan tidak tahu kapan mereka lahir.
Karena itu, UNHCR di seluruh dunia menyepakati, 1 Januari sebagai tanggal lahir pengungsi yang tidak mengetahui tanggal lahirnya. Sedangkan untuk tahun lahir, akan dihitung berdasarkan pengakuan umur dari pengungsi.
“Jadi bukan hanya di Indonesia, praktik UNHCR di negara manapun pada saat pengungsi didaftarkan, mereka tidak mengetahui tanggal kelahiran mereka. Jadi selalu balik ke 1 Januari, kemudian tahunnya mengikuti berapa umur mereka. Misalnya dia bilang umurnya segini, kita akan melihat tahun berapa sesuai dengan umur si pengungsi itu tadi,” jelas Oktina.
Baca Juga: Caleg Asal Korea Selatan Bikin Heboh Warganet, Cek Profil Chong Sung Kim!
Sementara itu, Kepala Imigrasi Belawan, Ridha Sahputra mengatakan, pihaknya maupun Rudenim hanya sebatas sebagai pengawas, karena yang berhak mengatur semua ini adalah UNHCR.
Terkait keberadaan WNA tersebut, dia menuturkan, tidak bisa memulangkan WNA tersebut ke negara asalnya.
“Sesuai Peraturan Konvensi Jenewa 1951, jadi kami akan mengirim WNA tersebut ke negara ketiga. Negara ketiga dimaksud adalah Amerika, RRTiongkok, dan Austrlia. Mau tidak mau, negara tersebut harus menerima WNA yang kami kirim,” tegasnya.
Diketahui bahwa pada (31/12/2023) sebanyak 157 pengungsi Rohingya yang terdampar di Pantai Mercusuar, Dusun 15, Desa Karang Gading, Kecamatan Labuhandeli, Kabupaten Deli Serdang, Sumatera Utara.
Pihak kepolisian menduga adanya indikasi Tindak Pidana Perdagangan Orang (TPPO) terkait terdamparnya ratusan pengungsi Rohingya tersebut. ***

