POJOKSATU.id, MEDAN-Pengelola Panti Asuhan Yayasan Tunas Kasih Olayama Raya, ZZ, akhirnya ditangkap dan ditetapkan tersangka. Polisi menindaknya usai Live di TikTok dengan mengeksploitasi anak-anak asuhannya dengan berharap 'disawer'.

Aksi ZZ Live di TikTok viral dan mengundang kecaman netizen, karena dia memberikan bayi berusia dua bulan makanan bubur. Dan, saat siaran langsung selalu malam hari dengan menunjukkan anak-anak di panti asuhan sedang dalam posisi tidur.

Begitu aksinya viral di TikTok, polisi menggerebek Panti Asuhan Yayasan Tunas  Kasih Olayama Raya itu yang berada di Jalan Pelita IV Nomor 63, Kelurahan Sidorame Barat II, Kecamatan Medan Perjuangan, Kota Medan.

Baca Juga: Hitung-hitungan Jika Prabowo Subianto Pilih Yusril Ihza Mahendra jadi Cawapres

Penggerebekan dan penangkapan ZZ dilakukan Rabu sore, 20 September 2023.

Kapolrestabes Medan Kombes Pol Valentino Alfa Tatareda menjelaskan ZZ mengelola panti asuhan bersama istrinya.

Di panti asuhan itu ada 26 anak. "Ada empat anak berusia bayi atau balita. Yang lainnya, sudah sekolah. Ada sebagian ada SMP dan SD," ujar Valentino dalam konferensi pers di Markas Polrestabes Medan, Rabu malam, 20 September 2023.

Valentino menjelaskan, ZZ diduga mengeksploitasi anak-anak itu demi keuntungan pribadinya. Dimana, dia merekam kegiatan anak-anak di panti itu saat tidur malam.

Baca Juga: Pendaftaran CPNS 2023 dan PPPK 2023 Kemenkumham Resmi Dibuka Hari Ini, Rincian Formasi, Penempatan dan Syarat

Selain itu, a da juga bayi sedang menangis kemudian di upload di media sosial hingga live pada malam hari di TikTok. Dia berharap netizen kasihan dan menyawernya.

"Kegiatan sudah cukup lama, sejak awal tahun 2023. Tersangka merawat anak-anak ini, di sebuah panti Asuhan. 4 bulan terakhir ini, tersangka melakukan eksploitasi itu media sosial," ungkapnya.

Fakta lainnya, ternyata panti asuhan itu tidak memiliki izin. Ini diketahui pihak kepolisian berkordinasi dengan Dinas Sosial Kota Medan.

"Pengelola Panti Asuhan tidak ada izin dari pihak Pemko Medan," sambungnya.

Baca Juga: Tiga Member Stray Kids Alami Kecelakaan Mobil, Terpaksa Batal Hadiri Milan Fashion Week

Valentino mengatakan ZZ resmi ditahan oleh penyidik Satreskrim Polrestabes Medan dengan dikenakan Undang-undang Perlindungan anak 35 tahun 2014 Pasal 88 junto pasal 76.

"Berdasarkan informasi ini, dilakukan eksploitasi secara ekonomi ini. Kita laksanakan penyelidikan dan penyidikan, bisa kena hukuman 20 tahun penjara denda Rp200 juta," ucap Valentino.

Untuk saat ini, masih ZZ yang ditetapkan tersangka, sementara istrinya belum. "Ini masih kita dalami, nanti kalau masuk fakta-fakta hukumnya kita tindak. Masih tunggal (tersangkanya), kita duga ada keluarga lain, tapi masih kita periksa," tegasnya.

Baca Juga: Rocky Gerung Sebut Anies Baswedan Lakukan Kesalahan dengan Memilih Cak Imin

Soal kelangsungan anak-anak di panti tersebut, sebagian sudah diserahkan ke dinas sosial.

"Untuk anak anka saat ini kita kordinasikan dengan kepala dinas, dua orang sudah dikembalikan kepada orang tua. Empat orang kita serahkan Dinsos Deliserdang, 20 lainnya kita serahkan di Sentra Bahagia dari Kemensos hasil kordinasi dengan Dinsos," pungkasnya. ***