POJOKSATU.id – Narasi viral di media sosial yang menyebut korban pencurian justru ditetapkan sebagai tersangka akhirnya diluruskan Polrestabes Medan.
Polisi menegaskan, persoalan tersebut bukan bentuk kriminalisasi korban, melainkan konsekuensi hukum dari tindakan penangkapan mandiri yang berujung dugaan penganiayaan.
Penjelasan itu disampaikan dalam konferensi pers di Mapolrestabes Medan, Senin (2/2/2026) kemarin, menyusul ramainya unggahan yang menyebut pelapor pencurian bernama Persadaan Putra, berdasarkan Laporan Polisi Nomor: LP/388/IX/2025/Polrestabes Medan/Sektor Pancur Batu, malah berubah status menjadi terlapor dalam kasus lain.
Baca Juga: Menutup Seabad Perjalanan, Eyang Meri Hoegeng Wafat di Usia 100 Tahun, Publik Berduka
Kasi Humas Polrestabes Medan bersama Kasat Reskrim AKBP Bayu Putro Wijayanto serta ahli hukum pidana Dr. Alpi Sahari memaparkan kronologi perkara secara menyeluruh agar publik memahami duduk persoalan secara utuh dan berimbang.
Berawal dari Laporan Pencurian
Kasus ini bermula pada 22 September 2025. Saat itu, korban melaporkan pencurian satu unit telepon genggam di sebuah toko di wilayah Pancur Batu.
Dua karyawan toko berinisial G dan R diduga terlibat dalam peristiwa tersebut, dan laporan resmi pun dibuat ke Polsek Pancur Batu.
Baca Juga: Rusia Siap Rekrut Lulusan SMK Indonesia, Dilatih Dua Tahun dan Digaji hingga Rp43 Juta per Bulan
Sehari berselang, korban berupaya menelusuri keberadaan para terduga pelaku. Korban sempat berkomunikasi dengan penyidik dan meminta pendampingan aparat.
Namun, sekitar pukul 17.30 WIB, korban bersama beberapa rekannya mendatangi lokasi para terduga pelaku tanpa menunggu kehadiran petugas kepolisian.
Penggerebekan Mandiri Berujung Masalah Hukum
Korban dan rekan-rekannya mendatangi sebuah hotel tempat para terduga pelaku menginap.
Baca Juga: Beasiswa KNB 2026 Resmi Dibuka, Peluang Kuliah S1–S3 di Indonesia untuk Warga Negara Asing
Saat pintu kamar dibuka, terjadi pemukulan terhadap dua orang yang berada di kamar berbeda. Setelah kejadian tersebut, kedua terduga pelaku pencurian dibawa dan diserahkan ke Polsek Pancur Batu.
Permasalahan baru muncul beberapa hari kemudian. Pada 26 September 2025, ibu salah satu terduga pelaku menjenguk anaknya dan mendapati adanya luka memar di beberapa bagian tubuh.
Awalnya, keluarga menduga luka tersebut akibat tindakan aparat kepolisian.
Baca Juga: Usai Kasus Keracunan Massal di SMA 2 Kudus, Kepala BGN Siapkan Kartu Kuning untuk SPPG
Namun hasil penelusuran mengarah pada dugaan bahwa luka tersebut terjadi saat penggerebekan oleh korban pencurian dan rekan-rekannya.
Atas dasar itu, keluarga pelaku membuat laporan ke Polrestabes Medan terkait dugaan penganiayaan.
Polisi: Dua Perkara Berbeda
Kasat Reskrim Polrestabes Medan AKBP Bayu Putro Wijayanto menegaskan bahwa perkara pencurian dan dugaan penganiayaan adalah dua peristiwa hukum yang berdiri sendiri.
Baca Juga: Pemkab Bima Siapkan Gaji PPPK Paruh Waktu, Nominalnya Rp300 Ribu hingga Rp2 Juta
“Setiap laporan masyarakat, baik dari korban maupun terlapor, wajib kami proses sesuai ketentuan hukum. Ini bukan soal siapa korban atau siapa pelaku, tapi soal ada atau tidaknya unsur pidana,” ujarnya.
Menurut AKBP Bayu, penyidik telah melakukan pemeriksaan saksi, pengumpulan alat bukti, pra rekonstruksi, serta mendasarkan proses hukum pada hasil visum et repertum.
Dari hasil visum dan keterangan medis, ditemukan luka di bagian kepala dan tubuh korban penganiayaan yang bersesuaian dengan keterangan saksi.
Baca Juga: Virus Nipah di Jakarta Belum Ditemukan, Begini Kata Pramono
Penyidik juga mendapatkan keterangan dari saksi-saksi netral yang berada di sekitar lokasi hotel.
Fakta-fakta tersebut mengarah pada dugaan tindak kekerasan yang dilakukan secara bersama-sama terhadap korban berinisial KD dan M di lokasi berbeda.
AKBP Bayu menambahkan, sejak awal penyidik telah mengingatkan agar penindakan terhadap terduga pelaku pencurian diserahkan sepenuhnya kepada aparat kepolisian.
Baca Juga: Sidang Ijazah Jokowi di PN Solo, Teman KKN di Desa Ketoyan Rince Dwijaja Beri Kesaksian Menguatkan
Namun karena korban memilih melakukan penangkapan mandiri tanpa pendampingan petugas, rangkaian peristiwa tersebut menimbulkan konsekuensi hukum baru.
“Penegakan hukum harus berjalan sesuai prosedur. Tindakan main hakim sendiri, meskipun dilatarbelakangi rasa kesal atau emosi, tetap berpotensi melanggar hukum,” tegasnya.
Polrestabes Medan berharap masyarakat tidak terpengaruh oleh narasi sepihak yang berkembang di media sosial.
Baca Juga: Inovasi Edukasi Safety Riding Astra Honda Raih Pengakuan Internasional di Asia-Oceania
Polisi menegaskan seluruh proses penanganan perkara dilakukan secara profesional, transparan, dan menjunjung asas keadilan bagi semua pihak. ***

