POJOKSATU.id - Pemerintah Kota (Pemko) Medan bergerak cepat menindaklanjuti viralnya video yang memperlihatkan Lurah Paya Pasir, Kecamatan Medan Marelan, Syerly, diduga mengejek seorang warga yang sedang menyampaikan aspirasi kepada Wali Kota Medan Rico Tri Putra Bayu Waas.
Dari hasil pemeriksaan Inspektorat, Syerly direkomendasikan menerima hukuman disiplin ringan karena dinilai melanggar kode etik aparatur sipil negara (ASN).
Inspektur Kota Medan Erfin Fahrurrazi mengatakan pemeriksaan dilakukan berdasarkan Berita Acara Klarifikasi Nomor 800.1.6.2/257/Irbansus/2026 tertanggal 28 Juli 2026.
Baca Juga: Viral! Irigasi di Karangpawitan Dipenuhi Sampah, Warga Khawatir Picu Banjir Saat Musim Hujan
Hasil pemeriksaan menunjukkan adanya indikasi kuat pelanggaran terhadap Peraturan Wali Kota Medan Nomor 58 Tahun 2023 tentang Penegakan Disiplin dan Kode Etik Pegawai Aparatur Sipil Negara.
Menurut Erfin, pemeriksaan mengacu pada Pasal 4 huruf f yang mewajibkan setiap ASN menjaga integritas dan menjadi teladan melalui sikap, perilaku, ucapan, maupun tindakan, baik di dalam maupun di luar lingkungan kedinasan.
Atas dasar itu, Inspektorat merekomendasikan pembinaan disiplin terhadap yang bersangkutan.
Baca Juga: Dirjen Imigrasi Sebut Program Golden Visa Berhasil Menarik Komitmen Investasi Rp52,1 Triliun
Rekomendasi tersebut mengacu pada Pasal 7 ayat (1) huruf d Perwal Nomor 58 Tahun 2023 yang mengatur pemberian hukuman disiplin ringan bagi ASN yang melanggar kewajiban menjaga integritas dan keteladanan.
Pelanggaran tersebut dinilai telah memberikan dampak negatif terhadap citra perangkat daerah.
Wali Kota Medan Rico Tri Putra Bayu Waas menegaskan bahwa Pemkot Medan akan mengikuti seluruh proses sesuai ketentuan yang berlaku.
Baca Juga: Warga Cikampek Protes Pabrik Aspal Dekat Sekolah, Asap dan Bau Menyengat Dikeluhkan
Ia menyebut hasil pemeriksaan Inspektorat akan menjadi dasar dalam penjatuhan sanksi apabila terbukti terjadi pelanggaran.
"Sedang dalam pemeriksaan Inspektur. Kita ikuti prosesnya. Kalau ada pelanggaran, kita ikuti proses-proses itu sesuai aturan," ujar Rico.
Kasus ini bermula saat Wali Kota Medan melakukan kunjungan ke kawasan Jalan Paya Pasir, Danau Siombak, Kecamatan Medan Marelan.
Dalam kesempatan tersebut, seorang warga menyampaikan keluhan mengenai minimnya penerangan jalan yang dinilai memicu tingginya potensi tindak kriminal, termasuk aksi begal.
Baca Juga: Sesuai Asta Cita Prabowo, Gus Fawait Sulap Mobil Dinas OPD untuk Layanan Homecare di Jember
Warga bahkan mengaku telah mengeluarkan dana pribadi untuk memasang empat tiang lampu jalan sebagai bentuk kepedulian terhadap keselamatan lingkungan.
Namun di tengah penyampaian aspirasi tersebut, Syerly yang berada di samping wali kota terekam mengucapkan kalimat, "Cie curhat dia bah," sambil tersenyum.
Video itu kemudian beredar luas di media sosial dan memicu kritik publik.
Pemkot Medan menegaskan langkah pemeriksaan dan rekomendasi sanksi menjadi bagian dari komitmen pemerintah daerah untuk menjaga profesionalisme serta memastikan ASN tetap menjadi pelayan masyarakat yang beretika dan memberikan teladan dalam setiap pelayanan publik.***

