POJOKSATU.id, MEDAN - Update, kasus akses jalan di Gang Abadi, Jalan Brigjend Katamso, Kota Medan, yang ditembok oleh sekolah swasta Global Prima.

Saat ini Pemerintah Kota (Pemko) Medan melayangkan surat peringatan ke sekolah tersebut.

Surat peringatan yang dilayangkan itu terkait penembokan gang tanpa izin dan meresahkan warga setempat.

Baca Juga: Siap Bersaing, Upaya Nvidia Memasuki Pasar Gaming Genggam untuk Menantang Pemain Mapan

Kepala Bidang Penataan Bangunan dan Lingkungan, Dinas Perumahan, Kawasan Permukiman, Cipta Karya dan Tata Ruang Kota Medan, Ikhwanza Syahputra mengatakan, surat peringatan tersebut kini sedang dalam tahap penandatanganan oleh kepala dinas.

"Untuk bangunannya sudah naik SP (surat peringatan) ke kadis," Kata Ikhwanza Syahputra, seperti dikutip Pojoksatu Rabu (6/3/2024).

Terkait klaim pihak sekolah terkait proses izin pembangunan tembok tersebut, Ikhwanza menegaskan penembokan gang yang menjadi akses warga tersebut tetap tidak dibenarkan.

Baca Juga: MTQ ke-55 Tahun 2024 Tingkat Kecamatan Binjai Kota, Musya Ma'ruf Lubis: Tingkatkan Kualitas Diri Generasi Cinta Quran

"Harus tahu nama pemohonnya siapa untuk mengeceknya dan meski mereka sudah bermohon tetap tidak boleh melakukan pembangunan kalau belum terbit PBG nya," ucapnya.

Sebelumnya, warga memprotes penembokan gang yang dilakukan pihak sekolah. Sebab Gang Abadi tersebut merupakan akses bagi warga Lingkungan 1, Kelurahan Sei Mati, Kecamatan Medan Maimun.

Warga dan pihak sekolah sempat dimediasi di Kantor Lurah Sei Mati. Hasilnya pihak sekolah diminta untuk merobohkan tembok tersebut dalam waktu dekat.

Baca Juga: Cerita Solihin GP Saling Sindir dengan Ali Sadikin, Lemparkan Wacana Penggabungan Jawa Barat dan Jakarta, Sekarang Malah Diseriusin

Namun hingga kini belum ada perobohan tembok. Kasus tersebut kian bergulir hingga ke Pemkot Medan. ***