POJOKSATU.id - Cabai Merah menjadi salah satu penyumbang inflasi di Provinsi Sumatera Utara (Sumut). 

Salah satu upaya yang dilakukan oleh Pemerintah Provinsi (Pemprov) Sumut adalah menekan harga cabai dengan melakukan intervensi pasar dengan mendatangkan 50 ton cabai merah dari Jawa. 

Diharapkan langkah ini mampu menjaga stabilitas harga cabai di pasaran.

Baca Juga: 800 Siswa SMK se-Garut Adu Bakat di Pentas PAI, Berburu Tiket ke Tingkat Provinsi

Cabai merah tersebut akan dijual dengan Harga Eceran Tertinggi (HET) sebesar Rp55.000 per kilogram. 

Pengiriman dilakukan secara bertahap, yaitu tahap pertama 11 ton sudah tiba Sabtu (18/10/2025) malam di Medan, segera menyusul tahap kedua 22 ton, dan tahap ketiga 17 ton.

“Diharapkan setelah kita intervensi, harga cabai akan terkendali,” ujar Kepala Biro Perekonomian Setdaprov Sumut, Poppy Marulita Hutagalung, dikutip Senin (20/10/2025). 

Baca Juga: BLT Rp900.000 Resmi Cair Hari Ini: Ini Kriteria, Cara Cek Status Penerima dan Proses Pencairannya

Poppy mengatakan, distribusi cabai merah ini difokuskan di Kota Medan dan Kabupaten Deliserdang, yang menjadi dua wilayah penyumbang inflasi tertinggi di Sumut.

Beberapa pasar yang menjadi titik distribusi antara lain Pasar Induk Lau Cih, Pasar MMTC, Pasar Sei Sikambing, Pusat Pasar, Pasar Sukaramai, serta sejumlah pasar di Kabupaten Deliserdang.

Kolaborasi pengadaan cabai merah ini dilakukan oleh sejumlah Badan Usaha Milik Daerah (BUMD) milik Pemprov Sumut, yaitu PT Dhirga Surya, PT Aneka Industri dan Jasa (AIJ), serta PT Pembangunan Prasarana Sumut.

Baca Juga: Pengumuman Kelulusan PPG Guru Tertentu Tahap 2 Tahun 2025 Belum Ada Hilal! Ternyata Masih Ada Tahapan Lagi setelah Penilaian UKPPPG!

Langkah ini merupakan tindak lanjut dari instruksi Gubernur Sumut, Muhammad Bobby Afif Nasution, untuk menjaga stabilitas harga bahan pangan utama penyumbang inflasi.

“Kami telah ke beberapa daerah untuk mencari stok cabai merah. Setelah mendapatkan pasokan, kami diamanatkan menjualnya sesuai HET, yakni Rp55.000 per kilogram,” ujar Direktur PT Dhirga Surya, Ari Wibowo.

Agar distribusi cabai merah intervensi ini berjalan lancar dan sesuai ketentuan harga, Satgas Pangan Polda Sumut turut melakukan pengawasan dan pengawalan. 

Baca Juga: Sudah Terbukti Ilmiah! Bunda Wajib Tahu, Dua Hobi yang Bikin Anak Jadi Lebih Cerdas dan Bahagia

Dengan demikian, harga cabai merah di tingkat konsumen dapat tetap terkendali dan tidak melebihi HET. ***