POJOKSATU.id, MEDAN-Wali Kota Medan, Bobby Nasution memimpin penyegelan Centre Point di Jalan Jawa, Rabu, 15 Mei 2024. Ini dilakukan setelah mal mewah tersebut menunggu pajak retribusi yang jumlahnya wah, mencapai Rp250 miliar.

Bobby Nasution beserta jajarannya di Pemerintah Kota (Pemkot) Medan menyegel Mal Centre Point, karena tunggakan pajak retribusi sudah bertahun-tahun sejak 2011.

Bobby Nasution memastikan sebelum melakukan penyegelan Mal Centre Point, pihaknya sudah berulang kali mengingatkan agar manajemen menunaikan kewajiban pembayaran pajak retribusi.

Baca Juga: Selain Sopir, Polisi Bakal Menetapkan Tersangka Baru di Kasus Kecelakaan Siswa SMK Lingga Kencana Depok

“Beberapa tahun lalu, kami sudah menyampaikan dan mengigatkan kepada mal Centre Point karena ada tunggakan kewajiban mulai tahun 2011. Sejak pertama kali dibangun mal Centre Point sampai hari ini masih ada kewajiban yang belum dibayarkan itu Rp250 miliar,” ujarnya, kepada wartawan di lokasi.

Menantu Presiden RI, Joko Widodo ini mengurai bahwa Pemko Medan sudah memberikan deadline pembayaran retribusi hingga hari ini, 15 Mei 2024, tapi tidak menemukan titik terang.

"Belum ada kesepakatan yang bisa membuat mal ini melakukan pembayaran kewajibannya yaitu pajak retribusinya, makanya kami tutup,” tegasnya.

Baca Juga: Aaliyah Massaid Dianggap Tak Pantas jadi Bridesmaid Pernikahan Mahalini Gegara Bukan Alumni Indonesian Idol, Lyodra Beli Pembelaan

Pun, sejatinya, aksi ini bukan pertama kali dilakukan. Setidaknya, pada tahun 2021, Pemko Medan pernah menyegel Mal Centre Point karena belum membayar pajak bumi dan bangunan (PBB).

Kemudian, mal dibuka kembali setelah kewajiban membayar PBB ditunaikan.

“Itu (penyegelan 211) pajak yang berbeda. Makanya pajak itu ada banyak ada PBB dan itu sudah diselesaikan. Sampai saat ini mal memang membayar PBB. Namun ada pajak yang lain, ini tidak ada izin mendirikan bangunan (IMB) dan pajak retribusi tidak bayar sama sekali,” sebut suami Kahiyang Ayu ini.

Sebelum disegel, beredar video petugas Satpol PP memberikan imbauan dengan pengeras suara ke pengunjung juga pemilik tenan untuk meninggalkan lokasi.

Baca Juga: Mahfud MD Tolak Revisi UU MK, Siap-siap Independensinya Sudah Mulai Disandera

“Kami imbau kepada pengunjung dan pemilik toko di gedung ini untuk meninggalkan dan mengosongkan gedung ini,” ujar salah satu petugas Satpol PP.

“Bilamana tidak mengindahkan imbauan ini dan dengan sengaja menghalangi, maka dalam bentuk risiko, di luar tanggung jawab kami,” lanjutnya.

Hingga, kini pihak Centre Point belum memberikan keterangan soal penyegelan ini. ***