POJOKSATU.id, PANYABUNGAN-- Polres Mandailing Natal ( Madina) Sumut menetapkan tujuh orang tersangka kasus tambang emas ilegal di Kecamatan Kotanopan.
Dari identitas ketujuh tersangka, ternyata bukan warga Kecamatan Kotanopan. Ketujuh tersangka merupakan warga daerah atau kecamatan lain di luar Kotanopan.
Dari total tujuh tersangka yang ditetapkan Polres Madina, satu diantaranya merupakan pemilik alat berat atau pemodal. Semua tersangka saat ini ditahan di Mapolres Madina.
Adapun identitas ketujuh tersangka antara lain : SB sebagai pemilik alat berat atau pemodal, JH (33) warga Desa Sidorejo Kota Padangsidimpuan sebagai operator alat berat, MR (20) warga Desa Ampung Padang Kecamatana Ranto Baek Madina.
IE ( 24) warga Desa Aek Nangali Kecamatan Batang Natal, AS (22) dan AH (27) warga Desa Simpang Durian Kecamatan Lingga Bayu, serta S (17) warga Batang Natal.
KBO Reskrim Polres Madina Ipda Bagus Seto, Selasa (4/6/2024 ) mengatakan status tujuh orang ini sudah dinaikkan ke proses sidik dan ditetapkan tersangka.
Dari 7 orang, 6 diantaranya dilakukan penahanan, 1 orang masih di bawah umur dan diserahkan ke keluarga, namun apabila dibutuhkan keterangan, pihak keluarga diminta mengahadirkannya.
Baca Juga: Agama Rahul Pinem Ternyata Ini, Tak Diragukan Lagi dari Data-data dan Pemakamannya
“Saat ini, 12 alat berat sudah di Mako Polres Madina sebagai barang bukti. Terkait tersangka baru, kita masih dalam pengembangan,” ujarnya.
Diberitakan sebelumnya, Polres Madina melakukan razia tambang emas di wilayah hukum Polsek Kotanopan.
Ada 3 lokasi yang jadi target operasi yakni Aek Kapesong di Kelurahan Pasar Kotanopan, Desa Hutarimbaru dan Saba Dolok Kecamatan Kotanopan.
Dari 3 lokasi itu, sebanyak 12 alat berat jenis eskavator atau beko berhasil diamankan polisi beserta 7 orang pekerja.***


