POJOKSATU.ID - Komisi Pemilihan Umum (KPU) Sumatera Utara (Sumut) telah menetapkan Gubernur dan Wakil Gubernur terpilih hasil Pilkada Serentak 2024.

Adapun Gubernur dan Wakil Gubernur Sumut terpilih yang ditetapkan KPU adalah Muhammad Bobby Afif Nasution dan Haji Surya.

Penetapan keduanya ditandatangani oleh 7 Komisioner KPU Sumut, di Grand Mercure, Rabu (5/2/2025). 

Baca Juga: Wah! LINK LAPOR DIRI LPTK Ini SUDAH DIRILIS, Bersiap PPG Model Transformasi 2025, Silahkan Cek dari STK Santo Yakobus Merauke, Siapkan DOKUMEN INI

Ketua KPU Sumut, Agus Arifin membacakan 3 poin dalam Keputusan Komisi Pemilihan Umum Provinsi Sumatera Utara No 139 Tahun 2025, tentang Penetapan Pasangan Calon Gubernur dan Wakil Gubernur Terpilih Provinsi Sumatera Utara Tahun 2024. 

"Menimbang dan seterusnya. Mengingat dan seterusnya. Memutuskan menetapkan 

Keputusan Komisi Pemilihan Umum Provinsi Sumatera Utara Tentang Penetapan Pasangan Calon Gubernur dan Wakil Gubernur Terpilih Provinsi Sumatera Utara Tahun 2024," kata Agus Arifin saat Rapat Pleno Terbuka Penetapan Pasangan Calon Gubernur dan Wakil Gubernur 2024.

Baca Juga: ALL ENGLAND 2025 Segera Dimulai, Indonesia Akan Hadapi Sejumlah Turnamen Ini, CEK JADWAL LENGKAP, Bongkar Pasang Masih Dilakukan

"Pertama menetapkan Pasangan Calon Gubernur dan Wakil Gubernur Provinsi Sumatera Utara Nomor Urut 1 Saudara Muhammad Bobby Afif Nasution, S.E, M.M dan Saudara H. Surya B.Sc dengan perolehan suara sebanyak 3.645.611 suara atau 64,46 persen dari total suara sah, sebagai Pasangan Calon Gubernur dan Wakil Gubernur Terpilih Provinsi Sumatera Utara Periode Tahun 2025-2030 dalam Pemilihan Gubernur dan Wakil Gubernur Provinsi Sumatera Utara Tahun 2024," sambung Agus.

Dua, penetapan Pasangan Calon Gubernur dan Wakil Gubernur Provinsi Sumatera Utara sebagaimana dimaksud dalam Diktum Kesatu ditetapkan dan sekaligus sebagai pengumuman pada hari Rabu tanggal lima bulan Februari tahun 2025.

Baca Juga: Gaji ke-13 dan 14 ASN Tahun 2025 Resmi Ditiadakan? Gini Kata Menpan RB

"Ketiga Keputusan ini mulai berlaku pada tanggal ditetapkan," ujar Agus.

"Dengan mengucapkan Alhamdulillah Pleno Penetapan Gubernur Sumatera Utara dengan ini saya tutup," pungkas Ketua KPU Sumut, sambil mengetuk palu sebanyak 3 kali. ***