POJOKSATU.ID - Puluhan anak jalanan di Kota Medan dan Kabupaten Deli Serdang terjaring razia yang dilakukan oleh Pemerintah Provinsi (Pemprov) Sumatera Utara (Sumut).

Razia yang dilakukan untuk meningkatkan perlindungan terhadap Anak yang Memerlukan Perlindungan Khusus (AMPK) itu, berlangsung pada Jumat (2/5/2025).

Puluhan anak jalanan yang terjaring razia itu terdiri dari pengemis, ‘manusia silver’, pengamen, dan anak bolos sekolah terjaring penertiban.

Baca Juga: 5 Fakta Penting Pencairan Tunjangan Sertifikasi Guru per 3 Mei 2025, Penyalur Dana Bukan Bank

“Ini merupakan razia Trantimum, kita berkolaborasi lintas OPD. Perihal penertiban anak gelandangan dan pengemis, manusia silver. Kita ketahui hasilnya ada 16 anak sekolah terjaring razia. Yang memprihatinkan, ada lima anak positif Narkoba,” kata Kasatpol PP Sumut Moettaqien Hasrimi, dikutip Sabtu (3/5/2025).

Kegiatan ini, katanya, juga menindaklanjuti laporan dari masyarakat dan dilaksanakan untuk menjamin keamanan dan ketertiban masyarakat Sumut. Kondisi seperti inilah yang dapat memicu begal atau geng motor.

Moettaqien menyebutkan bahwa penertiban ini juga dilakukan sesuai dengan 17 prioritas pembangunan Provinsi Sumut, yakni terciptanya kehidupan yang lebih aman dan tertib.

Baca Juga: Kasus Kecelakaan di Tol Cisumdawu Tewaskan 3 Penumpang, Polisi Akhirnya Tetapkan Tersangka Sopir Travel

“Anak-anak sekolah yang harusnya di dunia pendidikan, namun kita temukan ada di jalanan,” kata Moettaqien.

Salah seorang anak inisial M mengaku disuruh meminta uang kepada siapa saja di jalanan atau di kafe-kafe.

Ia yang masih berusia lima tahun itu melakukannya bersama sang abang K, yang usianya 10 tahun. Mereka duduk di depan sebuah kafe yang terletak di Jalan Adam Malik Medan. Sementara orangtua mereka duduk tak jauh darinya.

Baca Juga: Prediksi Persik vs Persebaya, Flavio Silva Siap Hajar Sang Mantan di Stadion Brawijaya

“Habis cari sampah, duduk di situ (depan kafe;red). Dikasi duit sama orang. Warna kuning duitnya (Rp 5.000),” jawab M sambil memakan roti.

Dia pun mengaku uang yang diperolehnya akan diberi ke ibunya. Sementara sang abang K, mengaku duduk di kelas tiga SD.

Ia diajak orangtuanya sampai pukul 12.00 malam. Namun saat ditanya apakah sudah bisa membaca, K menggelengkan kepala. Waktunya habis di jalanan bersama orangtuanya.

Baca Juga: Prabowo Targetkan Digitalisasi Sekolah di Seluruh Indonesia dengan Papan Interaktif dan Layar Televisi pada Tahun 2026

Sementara Kepala Dinas P3AKB Dwi Endah Purwanti menambahkan, Dinas P3AKB pada prinsipnya mendorong untuk menyelamatkan anak-anak, memberikan edukasi kepada anak dan orangtuanya.

Dari hasil kegiatan penertiban tadi, lanjut Dwi, ditemukan banyak anak SMA yang berjualan makanan di simpang lampu merah. Kemudian, ditemukan dua keluarga, masing-masing membawa dua anak yang ternyata tidak sekolah.

“Ada yang mengaku bersekolah, usianya 10 tahun tapi tidak bisa membaca. Ini kan menimbulkkan kepedulian kita. Bagaimana keluarganya kita ajak bicara bahwasannya anak-anak berhak mendapatkan pendidikan dan kasih sayang, bukan menanggung beban di jalanan,” kata Dwi.

Baca Juga: Pemadaman Listrik Bali Hanya Berselang 4 Hari Dari Eropa: Ahli Energi Sebut Tidak Ada Jaringan yang Sempurna

Setelah dirazia, seluruhnya telah dilakukan asessment dan membuat pernyataan mereka tidak akan mengeksploitasi anaknya lagi.

Karena sebenarnya mereka juga mendapat bantuan sosial, kata Dwi, jika hal ini terjadi lagi maka pihaknya akan mengusulkan untuk mencabut bantuan sosial.

Tidak hanya sampai di situ, Dinas P3AKB juga terus memonitoring bagaimana anak-anak ini selanjutnya.

Baca Juga: SPMB 2025: Disdik Sumut Siapkan 158.935 Kuota Siswa untuk SMA dan SMK. CEK Jadwal Lengkapnya Di SINI!

“Untuk anak-anak yang sekolah, kita serahkan ke orangtuanya dan bersedia menandatangani pernyataan. Bagi yang terbukti memakai narkoba akan diserahkan ke loka BNN untuk direhabilitasi. Dalam suatu peristiwa, kalau anak melakukan kesalahan tetap yang bertanggungjawab adalah orangtua, anak adalah korban dari kelalaian orangtua,” katanya

Penertiban tersebut dilakukan oleh Tim Gabungan yang terdiri dari Satuan Polisi (Satpol) Pamong Praja (PP) Sumut, Dinas Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak dan Keluarga Berencana (P3AKB) Sumut, Dinas Sosial Sumut, serta dinas terkait yang ada di Kota Medan dan Deliserdang.

Baca Juga: Kamu Makin Jago Bahasa Inggris! Ada Pelatihan Gratis dari Kemenpar! Kuota Terbatas!

Razia yang dibagi ke dalam tiga tim tersebut mengamankan anak balita yang dibawa ibunya untuk mengamen, anak pengemis, anak bersama orangtuanya berjualan di lampu merah, anak berseragam sekolah yang berjualan, anak menjadi manusia silver. ***