POJOKSATU.id, MEDAN-Polda Sumatera Utara (Sumut) bersama Kodam I/Bukit Barisan (BB) sukses menggagalkan penyelundupan barang ilegal dari Thailand masuk ke Indonesia.

Kapolda Sumut Irjen Pol Agung Setya Imam Effendi mengatakan, dalam kasus ini pihaknya sudah menetapkan lima orang tersangka, yaitu inisial WRD, PND, PTP, SHDN dan AS.

Kemudian dua orang lain, yakni SB dan HN masih dalam proses pencarian (DPO) untuk diproses hukum.

"Barang-barang selundupan ini masuk dari Aceh, kemudian dibawa ke Medan untuk selanjutnya akan dibawa ke Jawa," ujarnya didampingi Pangdam I/BB Mayjen TNI Mochammad Hasan di Aula Tribrata Mapolda Sumut, Selasa, 4 Juni 2024.

Baca Juga: Ginting dan Chico Terhenti di Babak Pertama Indonesia Open 2024, Puasa Gelar Masih Berlanjut?

Dari berbagai barang ilegal senilai Rp20 miliar itu terdiri dari sejumlah sepeda motor gede (moge), antara lain, Honda Afrika Win 1.100 CC, Honda SP Pro 150 CC, BMW F 850 CC, Harley Davidson SPI 1.200 CC Triumph Bonneville 1.200 CC, Kawasaki Ninja Honda Trail 250 CC, Kawasaki (nomor rangka rusak dan hancur).

Juga ada tiga unit Vespa, dua unit Harley Davidson, empat motor Triumph, 31 kotak sparepart asal Thailand, lima kotak obat-obatan ayam asal Thailand, dua ekor anjing Pitbull warna belang (kuning pudar), 10 kotak sparepart, dan 63 ekor ayam siam.

Agung menjelaskan, pengungkapan ini berawal pada Senin, 20 Mei 2024, pukul 10.30 WIB, dimana personel Intel Kodam I/BB bersama personel Ditreskrimsus Polda Sumut mengamankan dua unit mobil truk muatan di Jalan Besilam, Kecamatan Tanjung Pura, Kabupaten Langkat.

Baca Juga: Ada 7 Kriteria Guru Dipastikan Tidak akan Dipanggil PPG Daljab 2024 di PMM, Nomor 4 sampai 7 Buruan Perbaiki Data Sekarang!

Dari hasil pengembangan, petugas Ditreskrimsus Polda Sumut ditemukan di pergudangan milik AS di kawasan Kualanamu, Deliserdang empat unit Moge dan 10 sparepart sepeda motor.

"Hasil penyidikan, sepeda motor dan suku cadang itu adalah barang bekas yang diimpor/dibeli dari luar negeri dengan melanggar aturan sesuai Permendagri Nomor 8 Tahun 2024 tentang perubahan ketiga atas peraturan Menteri Perdagangan Nomo 36 tahun 2023 tentang kebijakan dan pengaturan impor," ungkap Agung. ***