POJOKSATU.id, SIMALUNGUN - Tiga pelaku pencurian dengan pemberatan merupakan residivis ditangkap Kepolisian Resort (Polres Simalungun).

Ketiganya melakukan pencurian di satu unit rumah kontrakan di Kelurahan Sinaksak Kabupaten Simalungun.

Kapolres Simalungun AKBP Choky Sentosa Meliala melalui Kasat Reskrim AKP Ghulam Yanuar Lutfi, Rabu (24/1/2024), menyebutkan, pihaknya menangkap RR (37), SM (21) dan RG (26) di dua lokasi terpisah.

Baca Juga: Bertabur Bintang, Lee Min Ho, Jisoo, Ahn Hyo Seop Beradu Akting dalam Film 'Omniscient Reader’s Viewpoint'

RR dan SM ditangkap saat berada di dalam rumah di Kelurahan Naga Pitu Kecamatan Siantar Martoba Kota Pematang Siantar pada 22 Januari 2024.

Sedangkan RG, keesokan hari di rumahnya Jalan Makmur, Kelurahan Asuhan, Kecamatan Siantar Timur, Pematang Siantar.

"Ketiga tersangka beraksi pada 8 Januari 2024 dini hari, di rumah korban, seorang wiraswasta berusia 27 tahun," ujar AKP Ghulam Yanuar Lutfi.

Baca Juga: Buka Pra Musrembang RKPD Zona Kepulauan Nias, Pj Gubernur Sumut Sebut Empat Poin Penting dalam Pembangunan

Korban kehilangan sejumlah barang berharga termasuk satu unit motor Honda Vario, laptop, handphone, serta dokumen-dokumen penting dengan taksiran kerugian mencapai Rp33,3 juta.

Diketahui, ketiga pelaku memiliki catatan kriminal di wilayah hukum Polres Simalungun dan Polres Pematang Siantar.

AKP Ghulam mengimbau masyarakat untuk meningkatkan kewaspadaan dan pengamanan terhadap harta benda, serta segera melaporkan kepada pihak berwajib apabila mengetahui adanya tindakan kriminal di lingkungan sekitar. ***