POJOKSATU.id, PANYABUNGAN -- Pasangan Saipullah Nasution dan Atika Nasution atau SAHATA ditetapkan KPU Mandailing Natal (Madina) sebagai bupati dan wakil bupati terpilih 2024, Kamis (27/2).

Penetapan pasangan Saifullah-Atika ini hanya berselang tiga hari usai putusan MK yang memenangkan mereka.

Penetapan KPU ini menyusul ditolaknya gugatan pasangan ON MA atau Harun Nasution-Ichwan Nasution oleh Mahkamah Konstitusi pada sidang putusan yang digelar Senin (24/2) lalu.

Komisi Pemilihan Umum Kabupaten Mandailing Natal (KPU Madina) menggelar sidang pleno penetapan di Aula Hotel Rindang, Panyabungan, Kamis sekitar pukul 16.04 WIB.

 Baca Juga: Mengejutkan, Aktor Hollywood Pemenang Piala Oscar Gene Hackman Ditemukan Tewas bersama Istri dan Anjing Peliharaan di Rumahnya

Ketua KPU Muhammad Ikhsan Matondang memimpin sidang pleno yang dihadiri partai pendukung Saipullah-Atika.

Surat Keputusan KPU Madina ini dengan Nomor 2 Tahun 2025 tentang Penetapan Pasangan Calon Bupati dan Wakil Bupati Madina Periode 2025-2030.

Surat keputusan ini sekaligus juga sebagai pengumuman ke publik pada hari Kamis tanggal dua puluh tujuh bulan Februari tahun dua ribu dua puluh lima pukul 16.04 WIB.

Dikatakan Ketua KPU Mandailing Natal, keputusan ini mulai berlaku sejak tanggal ditetapkan.

Baca Juga: Warga Desa Rancamanyar Bandung Terima Sosialisasi Program Makan Bergizi Gratis

Selain pasangan calon dan tim pemenangan SAHATA, turut hadir Forum Kordinasi Pimpinan Daerah (Forkompimda) Madina, para pimpinan partai politik, organisasi masyarakat (Ormas), organisasi kepemudaan (OKP), dan tamu undangan.

Diketahui, dalam sidang putusan yang digelar di Ruang Sidang MK, Jakarta, Senin (24/2/2025), Mahkamah Konstitusi menolak seluruh permohonan pasangan calon bupati dan wakil bupati Madina nomor urut 1, Harun Mustafa Nasution – M Ikhsan Nasuton dalam perkara Perselisihan Hasil Pemilihan Umum Kepala Daerah (PHPU Kada) Madina tahun 2024.***