POJOKSATU.id - Pemerintah Provinsi Sumatera Utara (Sumut) melalui Dinas Ketenagakerjaan (Disnaker) Sumut mengingatkan seluruh perusahaan swasta agar segera membayarkan Tunjangan Hari Raya (THR).

THR tersebut diminta dibayarkan paling lambat tujuh hari sebelum Hari Raya Idul Fitri atau Lebaran. Ketentuan ini wajib dipatuhi sesuai regulasi yang berlaku.

Kepala Dinas Ketenagakerjaan Sumut, Yuliani Siregar, menegaskan, bahwa aturan pembayaran THR masih mengacu pada Peraturan Menteri Ketenagakerjaan Nomor 6 Tahun 2016 tentang Tunjangan Hari Raya Keagamaan bagi Pekerja atau Buruh di Perusahaan.

“Di dalamnya sudah diatur secara jelas mengenai kewajiban perusahaan untuk membayarkan THR. Perusahaan yang tidak melaksanakan kewajibannya dapat dikenakan sanksi dan denda,” ujar Yuliani dilansir Rabu, 4 Maret 2026.

Baca Juga: VIRAL Nenek Tunanetra Penjual Sayur Ditipu Pakai Uang Mainan Rp100 Ribu, Netizen Geram

Besaran THR

Yuliani menjelaskan, pekerja yang telah memiliki masa kerja 12 bulan secara terus-menerus atau lebih berhak menerima THR sebesar satu bulan upah.

Komponen upah yang dimaksud mencakup upah tanpa tunjangan (upah bersih) atau upah pokok termasuk tunjangan tetap.

Sementara itu, pekerja dengan masa kerja minimal satu bulan tetapi kurang dari 12 bulan tetap berhak menerima THR secara proporsional.

“Perhitungannya masa kerja dikalikan satu bulan upah, kemudian dibagi 12. Jika masa kerja masih di bawah satu bulan, maka belum berhak menerima THR,” jelasnya.

Baca Juga: KBGI XVII Tahun 2026 Resmi Dibuka, Ini Syarat Peserta, Mekanisme Seleksi, dan Jadwal Pendaftarannya

Denda 5 Persen bagi Perusahaan yang Terlambat

Sesuai ketentuan Permenaker, perusahaan yang terlambat membayarkan THR akan dikenakan denda sebesar 5 persen dari total THR yang harus dibayarkan sejak berakhirnya batas waktu kewajiban pembayaran.

Denda tersebut akan dikelola dan digunakan untuk kesejahteraan pekerja sesuai aturan perusahaan atau perjanjian kerja bersama.

Selain denda, pengusaha juga dapat dikenakan sanksi administratif sesuai peraturan perundang-undangan yang berlaku.

Baca Juga: Sidang Praperadilan Eks Menag Yaqut Memanas, KPK Beberkan Audit BPK: Kerugian Negara Capai Rp 622 Miliar

Disnaker Sumut Buka Posko Pengaduan THR

Untuk memastikan pembayaran THR berjalan sesuai aturan, pemerintah membuka Posko Pengaduan THR di seluruh daerah, termasuk di Sumatera Utara.

Pengaduan dapat dilakukan secara daring melalui laman resmi Kementerian Ketenagakerjaan di https://poskothr.kemnaker.go.id

Selain itu, Disnaker Sumut juga membuka posko pengaduan langsung di kantor dinas serta enam Unit Pelaksana Teknis (UPT) di wilayah kerja masing-masing.

“Kami akan menunjuk admin untuk mengelola pengaduan THR, khususnya di Sumatera Utara. Setiap laporan akan segera ditindaklanjuti oleh pengawas ketenagakerjaan,” kata Yuliani.

Baca Juga: Viral! Tiga Murid SD Boncengan Motor dan Ngebut di Jalan Raya, Netizen Langsung Murka

Dia menegaskan, apabila ditemukan perusahaan yang tidak membayarkan THR sesuai ketentuan, pengawas ketenagakerjaan akan melakukan pemeriksaan langsung untuk mengetahui penyebab pelanggaran tersebut.

Disnaker Sumut berharap seluruh perusahaan mematuhi kewajiban pembayaran THR agar hak pekerja terpenuhi dan hubungan industrial tetap harmonis menjelang hari raya keagamaan. ***