POJOKSATU.ID, KARO - Kepolisian Daerah (Polda) Sumatera Utara (Sumut) telah menetapkan 5 tersangka dalam kasus pembunuhan seorang wanita yang mana mayatnya ditemukan di Kabupaten Karo. Sang pacar jadi pelaku utama.

Jasad Mutia Pratiwi alias Shella (26), yang mayatnya ditemukan di dalam tas plater bag ditemukan di pinggir Jalan Jamin Ginting, tepatnya di kawasan Hutan Raya Bukit Barisan (Tahura), Kabupaten Karo, Sumut, Selasa (22/10/2024).

Direktur Reserse Kriminal Umum Polda Sumut, Kombes Pol Sumaryono mengungkapkan Polres Tanah Karo melakukan kordinasi dengan Polda Sumut dan Polres Pematangsiantar untuk melakukan pengejaran para pelaku pembunuhan terhadap wanita yang merupakan warga Desa Margomulyo, Kecamatan Gunung Malela, Kabupaten Simalungun.

Baca Juga: Viral Razia Rumah Makan Padang di Cirebon, Banyak Sindiran di X, Ayo Dong Sweeping di Singapura

"Korban meninggal dunia karena mengalami luka-luka dibagian kepala dan sekujur tubuhnya. Kemudian, Polda Sumut bersama Polres Tanah Karo dan Polres Pematangsiantar melakukan penyidikan secara intensif," kata Sumaryono, Senin (28/10/2024).

Adapun pelaku utama adalah Joe Frisco (36) warga Jalan Merdeka, Kecamatan Sintar, Kota Pematangsiantar. Dia yang melakukan penganiayaan terhadap korban hingga tewas.

"Pelaku ini adalah teman dekat korban. Sedangkan motif, korban sebelum berhubungan badan dengan pelaku melakukan kekerasan secara fisik. Mungkin ini, imajinasi pelaku atau fantasi dari pelaku sebelum melakukan berhubungan badan," kata Sumaryono.

Baca Juga: Presiden Prabowo Bakal Menangis Melihat Menu Permakanan Buat Lansia, Siapa Yang Cawe-cawe Di Bansos Permakanan?

Pembunuhan tersebut, terjadi di rumah pelaku, pada Minggu 20 Oktober 2024.

Selain itu, polisi meringkus 4 pelaku lainnya ikut serta membantu membuang jasad korban, yakni S (51), IS (56).

Dalam kasus ini, ada 2 oknum polisi yang terlibat yaitu berinisial JHS anggota Polres Pematangsiantar dan HP, anggota Polsek Raya, Polres Simalungun.

Keempat pelaku diminta Joe Frisco untuk membuang jasad korban dengan upah dijanjikan Rp300 juta. Namun, baru dibayarkan Rp105 juta oleh pelaku utama.

Baca Juga: Sidang Kasus 'Crazy Rich' Surabaya, Skandal Emas dan Pencucian Uang Bermodus Identitas Palsu Terbongkar

"Pelaku (utama ini) adalah salah pengusaha di Kota Pematangsiantar," tutur Sumaryono.

Sumaryono mengatakan dua oknum polisi sudah ditahan khusus di Polda Sumut. Karena, mengetahui ada mayat tidak melaporkannya kepada pihak kepolisian.

"Kita masih ada tersangka lainnya, dalam sidik dan kita buru saat ini," kata Sumaryono.

Baca Juga: Najwa Shihab ‘Diserang’ Usai Sindir Jokowi Nebeng Pesawat AU, Dianggap Imbas Peringatan Darurat

Dalam kasus ini, tersangka utama akan dijerat Pasal 351 ayat (3) juncto Pasal 55 KUHPidana terkait penganiayaan yang menyebabkan kematian, dengan ancaman hukuman pidana penjara maksimal 7 tahun. dan tersangka yang lainnya, turut membantu akan dijerat Pasal 221 juncto 55 KUHPidana. ***