POJOKSATU.id - Kejaksaan Tinggi Sumatera Utara (Kejatisu) kembali menetapkan dan menahan satu orang tersangka baru dalam perkara dugaan tindak pidana korupsi penjualan aluminium alloy oleh PT Indonesia Aluminium (Inalum).
Tersangka tersebut berinisial O.A.K, yang menjabat sebagai Direktur Pelaksana PT Inalum periode 2019–2021.
Kejatisu dalam keterangan tertulisnya, Selasa, 22 Desember 2025, menjelaskan penahanan ini dilakukan setelah penyidik menemukan alat bukti yang cukup atas keterlibatannya dalam perkara tersebut.
Penetapan tersangka ini merupakan pengembangan penyidikan lanjutan setelah sebelumnya, pada 17 Desember 2025, penyidik telah menahan dua tersangka lain, masing-masing DS selaku SEVP Pengembangan Usaha PT Inalum tahun 2019 dan JS selaku Kepala Departemen Sales dan Marketing PT Inalum tahun 2019.
Baca Juga: Sisa Satu Bulan TPG Triwulan IV 2025 Belum Cair, Ini Penjelasan Resmi Kementerian
Berdasarkan hasil penyidikan, penyidik menemukan sedikitnya dua alat bukti yang sah yang menguatkan dugaan perbuatan melawan hukum.
O.A.K diduga bersama-sama dengan DS dan JS melakukan perubahan skema pembayaran penjualan aluminium alloy PT Inalum kepada PT Prima Alloy Steel Universal (PASU) Tbk pada tahun 2019
Dalam skema awal, pembayaran seharusnya dilakukan secara tunai dan menggunakan Surat Kredit Berdokumen Dalam Negeri (SKBN).
Namun, skema tersebut diubah menjadi Dokumen Agen Acceptance (D/A) dengan tenor 180 hari, sehingga PT PASU tidak melakukan pembayaran atas aluminium alloy yang telah dikirim oleh PT Inalum.
Baca Juga: Mahasiswa UPI Sumbang 14 Medali di SEA Games Thailand 2025, Dari Emas hingga Perunggu
Akibat perubahan skema tersebut, negara melalui PT Inalum diduga mengalami kerugian yang diperkirakan mencapai USD 8 juta atau sekira Rp133,49 miliar, meskipun hingga kini nilai pasti kerugian negara masih dalam proses perhitungan lebih lanjut oleh pihak berwenang
Atas perbuatannya, tersangka O.A.K dijerat dengan Pasal 2 ayat (1) subsidair Pasal 3 jo Pasal 18 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001, serta Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.
Setelah menjalani pemeriksaan kesehatan, penyidik Bidang Pidana Khusus Kejati Sumut melakukan penahanan terhadap O.A.K selama 20 hari pertama di Rutan Kelas IA Tanjung Gusta Medan.
Baca Juga: Kronologi Bentrokan Ojol dan Massa Buruh di Purwakarta
Penahanan dilakukan berdasarkan Surat Perintah Penahanan Nomor PRINT-31/L.2/Fd.2/12/2025 tertanggal 22 Desember 2025 guna mencegah tersangka melarikan diri, menghilangkan barang bukti, atau mengulangi perbuatannya.
Pihak Kejati Sumut menegaskan penyidikan perkara ini masih terus berlanjut. Jika dalam proses pendalaman ditemukan keterlibatan pihak lain, baik perorangan maupun korporasi, penyidik akan menindaklanjutinya sesuai ketentuan hukum yang berlaku. ***
