POJOKSATU.id, MEDAN - Tiga remaja yang masih berstatus palajar diamankan Polsek Medan Labuhan karena terlibat aksi tawuran dengan senjata tajam (sajam), satu diantaranya jadi tersangka.
Adapun aksi tawuran tersebut terjadi di Jalan Pancing 1 Martubung, Kota Medan, pada Minggu (25/2/2024) dini hari.
Menurut keterangan Kapolres Pelabuhan Belawan, AKBP Janton Silaban, melalui Kapolsek Medan Labuhan, Kompol P.S. Simbolon, pada Senin, (26/2/2024), bahwa satu dari 3 remaja menjadi tersangka.
Baca Juga: Pemprov Intervensi Kemiskinan dan Ketahanan Pangan di Jabar Guna Menurunkan Stunting
Ketiga remaja yang diamankan tersebut adalah RKPL (16) menjadi tersangka. Sementara dua remaja lainnya, MSS (17) dan DE (17) dijadikan saksi dalam kasus tersebut serta akan menjalani pembinaan.
"Ketiga remaja tersebut mengakui bahwa mereka merupakan bagian dari kelompok bernama genk SL (Simple Life) dan terlibat dalam aksi tawuran dengan kelompok RNR Mehan," kata Kapolsek Medan Labuhan.
Dari tangan RKPL (16), petugas berhasil menyita satu buah celurit yang diduga digunakan dalam aksi tawuran tersebut. Saat ini, RKPL telah dilanjutkan ke tahap penyidikan untuk proses lebih lanjut.
Baca Juga: Walau Sempat Bingung, DPR Ian Mengakui Foto Muda Komedian Komeng Mirip Dengannya
Kapolsek Medan Labuhan, Kompol P.S. Simbolon berharap kepada orang tua untuk lebih memperhatikan kegiatan anak-anak mereka di luar rumah.
"Apabila sudah melewati jam 10 malam agar disuruh pulang. Hal ini diharapkan dapat mengurangi terjadinya aksi-aksi negatif yang melibatkan remaja di lingkungan tersebut," imbuh Simbolon. ***

