POJOKSATU.id, PEMKO Medan menangguhkan pembongkaran Mall Centre Point sekaligus melepaskan segel yang dipasang sejak pekan lalu. Dengan ini, maka mal tersebut bisa Kembali beroperasi.
Penangguhan pembongkaran ini dilakukan setelah Pemko Medan menerima setoran pajak dari Mall Centre point sebesar Rp107 miliar lebih total tunggakan sebesar Rp250 miliar lebih.
"Semalam PT KAI (pemilik lahan Mall Center Point) sudah membayarkan kewajiban pajaknya ke kas Pemko Medan berupa pajak BPHTB sebesar Rp107 miliar lebih, sekitar pukul 16.00 WIB sudah kita cek masuk ke rekening Pemko Medan," ujar Pj Sekda Kota Medan, Topan obaja Putra Ginting kepada wartawan, Kamis, 30 Mei 2024.
Topan juga menuturkan mengapa PT KAI yang membayarkan tunggakan pajak tersebut. Ini tak terlepas Hak Pengelolaan (HPL) lahan Mall Centre berada di PT KAI.
"Jadi begini HPL yang dimiliki PT KAI ini sudah lama mati jadi untuk kerjasama ini harus dihidupkan kembali, jadi memang ini tanggung jawab PT KAI untuk proses menghidupkan kembali HPL, maka di sana ada kewajiban (membayar) BPHTB," ujar Topan.
"Mereka (PT KAI) berkontrak dengan PT ACK, setelah berkontrak mereka akan memohonkan peningkatan hak. Jadi biasanya kalau terjadi seperti itu ini memang ranahnya di PPN (Pajak Pertambahan Nilai)," sambungnya.
"Biasanya yang seperti itu akan ada peningkatan HGB (Hak Guna Bangunan) diatas HPL (Hak Pengelolaan) nah di situ setelah ketentuan dia kena BPHTB (Bea Perolehan Hak atas Tanah dan Bangunan) lagi," ungkapnya.
Topan menjelaskan setelah tunggaan pajak dibayarkan, PT. ACK (manajemen Mall Center Point) menyurati Pemko Medan untuk bermohon agar segel yang terpasang di Mall Centre Point dapat dibuka.
Permohonan itu juga meminta agar Pemko Medan memindahkan alat berat yang sudah terparkir di depan mal, agar operasional Mall Centre Point bisa Kembali berjalan.
"Kami melihat etikad baik dari mereka yang sudah menyicil kewajiban pajaknya. Selain itu Bapak Wali Kota Medan, Bobby Nasution juga mempertimbangkan dari sisi perekonomian di dalam mall itu banyak tenant-tenant yang berjualan dan banyak pekerja yang sudah dua minggu tidak bekerja," jelasnya.
"Jadi itu yang menjadi pertimbangan kita untuk melakukan penangguhan pembongkaran dan pencabutan segel," sambung Topan.
Pun demikian, Pemko Medan menegaskan akan kembali mengambil tindakan jika PT. ACK tidak membayarkan sa tunggakan pajak. Dimana, mereka berjanji akan membayar pada 19 Juni 2024.
"Nanti perhitungannya sekitar Rp100 miliar lebih juga, dan untuk pembayaran ketiga akan kita surati kembali karena itu pembayaran PBG atau IMB," ungkap Topan. ***
