POJOKSATU.id, SUMUT - Pj Gubernur Sumatera Utara (Sumut) menerima laporan tahunan dari Komisi Informasi (KI) Sumut, Tahun Anggaran 2023, serta program kerja 2024 dan rencana kerja 2025.

Hassanudin mengungkapkan bahwa Pemerintah Provinsi (Pemprov) Sumut tetap mendukung penuh keterbukaan informasi badan publik. Karena keterbukaan informasi publik adalah hak masyarakat memperoleh informasi agar mengetahui rencana pembuatan kebijakan publik.

“Itu hak masyarakat, karena itu kita perlu mendukung terus keterbukaan informasi, tidak perlu ada yang ditutupi terkait dengan kebijakan publik, namun juga ada yang boleh dan tidak,” kata Hassanudin, Jumat (22/3/2024).

Baca Juga: Hasil Pilpres 2024 Ada 2 Gugatan ke MK, Hasil Pileg Ada 8 Caleg Menggugat, Parpol Masih Kosong

Keterbukaan informasi publik tersebut, sesuai dengan Undang-undang (UU) Nomor 14 Tahun 2008 tentang Keterbukaan Informasi Publik, yang menjelaskan hak memperoleh informasi merupakan hak asasi manusia.

Ini juga menjadi instrumen penting ciri sebuah negara yang demokratis.

Hassanudin didampingi Kepala Dinas Komunikasi dan Informatika Sumut Ilyas Sitorus juga menyampaikan, keterbukaan informasi publik akan berdampak pada peningkatkan pengetahuan dan kesejahteraan masyarakat.

Baca Juga: Beredar Video Sadis saat Israel Sengaja Membom Warga Sipil yang Sedang Berjalan Kaki, Bella Hadid Murka dan Kutuk Keras Zionis

Selain itu, keterbukaan informasi publik dapat lebih membuka ruang demokrasi di masyarakat, dan melengkapi proses demokratisasi yang sudah berjalan.

Pada kesempatan itu Ketua KI Sumut Abdul Haris Nasution mengatakan, KI Porvinsi Sumut dilahirkan pada tahun 2012, sebagai lembaga baru.

Lembaga ini diharapkan dapat memberikan harapan baru bagi masyarakat Sumut, karena hak-haknya untuk memperoleh informasi dalam segala urusan yang berkenaan dengan penyelenggaraan pemerintahan yang dijamin oleh UU KIP.

Baca Juga: Anies Baswedan dan Politisi Golkar Sama Tanggapan Soal Pertemuan Surya Paloh dan Prabowo

Menurutnya, gerakan masyarakat Provinsi Sumut terhadap keterbukaan informasi publik sudah sangat marak.

Namun demikian tidak dibarengi dengan kesadaran badan publik untuk memberikan dukungan reformasi birokrasi dalam bidang pelayanan informasi.

Hal ini dapat dilihat pada data Sengketa Informasi di KI Sumut, sejak Tahun 2013 sampai dengan Maret 2024, sebanyak 1.647 perkara.

Baca Juga: Tersisa 2.633 GURU P1 TERSEBAR di 30 PEMDA Sudah Pasti Diangkat PPPK Tahun 2024, Jawa Tengah Paling Banyak, Ini Rinciannya

“Keterbukaan informasi publik dapat mendorong masyarakat menjadi lebih demokratis, dan memungkinkan adanya akses masyarakat terhadap informasi yang dimiliki pemerintah dan lembaga penyelenggaraan negara, baik di tingkat pusat maupun tingkat daerah. Dampak lain dari keterbukaan informasi publik meningkatkan kualiatas partisipasi masyarakat dalam perumusan kebijakan publik, serta pengawasan atas pelaksanaan roda pemerintahan. Selain itu menciptakan pemerintahan yang bersih dan efisiensi sekaligus dapat mencegah praktek KKN,” ujarnya.

Ia mengatakan kultur badan publik yang belum sepenuhnya mengimplementasikan UU KIP dan aturan pendukungnya, menjadi tantangan ke depan bagi KI Sumut, untuk selalu bersinergi dengan badan publik.

Baca Juga: Tokoh Madina Ivan Batubara Dialog dan Silaturahmi dengan Ratusan Wartawan

Kondisi kultur badan publik yang belum sepenuhnya menjalankan keterbukaan informasi, sejalan pula dengan budaya masyarakatnya yang menerapkan budaya terbuka merupakan suatu tantangan tersendiri dalam pencapaian keterbukaan informasi di wilayah Sumut. ***