POJOKSATU.id, BINJAI - Terdakwa Dian Alfanur Matondang alias Komar alias Uncu dituntut hukuman mati oleh Jaksa Penuntut Umum (JPU) Kejaksaan Negeri Binjai.

Diketahui Dian Alfanus alias Uncu ini menjadi terdakwa pengendali narkotika jenis sabu-sabu seberat empat kilogram.

Ia merupakan pengendali sabu jaringan antar provinsi dari balik bilik penjara lembaga pemasyarakatan. Kini dituntut JPU Linda Sembiring dengan pidana mati.

Baca Juga: Polisi Berhasil Tangkap 5 dari 6 Pelaku Pembunuhan Bos Doorsmeer di Binjai, 4 Orang Masih Di Bawah Umur, 1 DPO

Dalam amar tuntutannya, terdakwa dinyatakan telah terbukti bersalah melakukan tindak pidana narkotika sebagaimana diatur dan diancam dalam pasal 114 ayat (2) Undang-Undang RI Nomor 35 Tahun 2009 Tentang Narkotika Jo pasal 55 ayat (1) KUHP. Karena itu, terdakwa dijatuhkan pidana dengan hukuman mati.

"Ya tadi terdakwa sudah dituntut pidana mati yang dibacakan jaksa di Pengadilan Negeri Binjai, Sumatera Utara," ujar Kepala Seksi Intelijen Kejari Binjai Adre Wanda Ginting di Medan, Kamis (28/12/2023).

Pembacaan tuntutan pidana mati terhadap terdakwa sempat molor. Bahkan, agenda pembacaan penuntutan terhadap terdakwa ditunda hingga 8 kali.

Baca Juga: Diduga Banyak Dana Kampanye Jadi Alat Money Politic, Masyarakat Didesak Untuk Ikut Mengawasi

Alasan pembacaan tuntutan pidana terdakwa ditunda karena menunggu turun dari Kejaksaan Agung. Kasi Intelijen Kejari Binjai, Adre Wanda Ginting membenarkan, JPU sudah membacakan tuntutan pidana terhadap terdakwa Dian Alfanur Matondang alias Komar alias Uncu.

"Terdakwa merupakan pengendali narkotika jenis sabu seberat 4 kg dan terdakwa merupakan narapidana kasus narkotika. Terdakwa diamankan BNNP Sumut saat berada di blok B kamar 01 Lapas Binjai," ujar Adre.

Dengan tuntutan pidana mati ini, kata Adre, membuktikan bahwa Kejari Binjai serius dalam melakukan penindakan dan pemberantasan narkotika.

Baca Juga: Gunung Sinabung Masuk Level Waspada, Ini Himbauan bagi Wisatawan yang Mau Berlibur ke Karo

"Dengan dibacakannya tuntutan pidana mati terhadap terdakwa membuktikan Kejari Binjai serius atau tidak main-main dalam melakukan penindakan dan pemberantasan narkotika di wilayah Kota Binjai. Selain itu juga untuk memberikan efek jera bagi pelaku tindak pidana narkotika dan meminimalisir peredaran narkotika di kalangan masyarakat, khususnya generasi penerus bangsa," pungkasnya. ***