POJOKSATU.id, MEDAN-Ombudsman RI Perwakilan Provinsi Sumatera Utara (Sumut) mendesak Pemerintah Provinsi (Pemprov) Sumut dan PT Kawasan Industri Medan (KIM) untuk menghentikan sementara operasional PT Global Solid Agrindo (GSA).
Ombudsman RI Perwakilan Sumut mendesak penghentian operasional PT GSA karena, karena terbukti tidak memiliki izin industri dan melakukan pencemaran lingkungan yang membahayakan kesehatan masyarakat.
Desakan itu merupakan salah satu poin isi Saran Korektif Ombudsman RI Perwakilan Sumut yang dituangkan dalam Laporan Akhir Hasil Pemeriksaan (LAHP), sesuai laporan warga Jalan Manggan V Lingkungan XIII, Kelurahan Mabar, Kecamatan Medan Deli, Kota Medan.
LAHP itu diserahkan kepada Pj Gubernur Sumut yang diterima Kepala Dinas Kehutanan dan Lingkungan Hidup Provinsi, Yuliani Siregar, Wali Kota Medan melalui Kepala Dinas Lingkungan Hidup Kota Medan Suryadi Panjaitan, dan Dirut PT KIM yang diterima Manajer Pemasaran dan Pengembangan Usaha PT KIM, Baringin Simanjuntak, di kantor Ombudsman Sumut, Jalan Sei Besitang Medan, Rabu, 18 Oktober 2023.
Baca Juga: Diancam dan Dianiaya, Mahasiswi di Medan Dirudapaksa Anak Pemilik Kos-Kosan
Kepala Ombudsman RI Perwakilan Sumut Abyadi Siregar menjelaskan, Saran Korektif itu dikeluarkan berdasarkan pemeriksaan yang dilakukan Ombudsman terhadap PT GSA, instansi terkait baik tingkat provinsi maupun Kota Medan, hingga investigasi lapangan.
Dimana dari investigasi itu, PT GSA terbukti melakukan pencemaran lingkungan, dan tidak memiliki izin industri, serta Nomor Induk Berusaha (NIB) yang tidak sesuai dengan jenis kegiatan yang dilakukan.
Selain itu, PT GSA juga tidak memiliki rencana pengelolaan dampak lingkungan, sehingga mencemari pemukiman warga baik dari abu sisa produksi hingga kebisingan yang melebihi ambang batas.
“Jadi ada dua permasalahan. Pertama, terjadinya pencemaran lingkungan berupa polusi udara dan suara bising mesin produksi yang melewati ambang batas. Kedua, adalah masalah administrasi perizinan yang tidak sesuai,” kata Abyadi.
Baca Juga: Diiringi Lagu Yaa Lal Wathan, Anies-Muhaimin Sempat Cium Tangan Surya Paloh untuk Minta Restu
Oleh karena itu, Ombudsman meminta Pj Gubernur Sumut, Wali Kota Medan, dan PT KIM memberikan sanksi pada PT GSA karena telah mencemarkan lingkungan dan tidak mematuhi peraturan perizinan.
Sanksinya adalah menghentikan sementara operasional sampai izin usahanya diterbitkan. Selain itu, PT GSA juga diminta melakukan pengendalian lingkungan.
Dalam LAHP Ombudsman, juga meminta agar Pemprov Sumut melakukan pengawasan atas kepatuhan industri dalam pengendalian lingkungan dan perizinan PT GSA. Begitu pun dengan Pemko Medan untuk melakukan koordinasi dengan PT KIM dalam penerbitan pengelolaan lingkungan hidup.
Kemudian terhadap PT KIM, terjadi maladministrasi karena tidak melakukan pengawasan dalam pengendalian lingkungan hidup di kawasan industri, sehingga berdampak pada warga.
Baca Juga: Kowarteg Indonesia Dukung Ganjar Bekali Ibu-Ibu di Jakarta Timur Skill Pembuatan Sabun Cuci Piring
“Ombudsman memberikan waktu 30 hari kepara para pihak untuk melaksanakan saran korektif ini,” kata Abyadi.
Sementara itu, Kepala Dinas Kehutanan dan Lingkungan Hidup (KLHK) Sumut, Yuliani Siregar menegaskan akan menindaklanjuti saran koreksi dari Ombudsman yakni berupa penghentian sementara operasional PT GSA.
“Kita sudah sampaikan ke PT KIM untuk menghentikan sementara karena kewenangannya di KIM kan, jadi supaya dihentikan karena izin UKL-UPL yang diterbitkan Kota Medan tidak sesuai dengan apa yang ada di lapangan,” ujarnya.
Yuliani juga memastikan jika PT GSA tetap beroperasi, maka pihaknya akan melakukan upaya hukum.
Baca Juga: Gerbong Pecinta Sandi Uno Semarang Gelar Bazar Sembako Murah di Tengah Harga yang Tak Stabil
“Kalau tetap beroperasi kita lakukan upaya hukum, namanya dia melanggar aturan pasti ada upaya hukum,” ujarnya.
Oleh karena itu, Yuliani meminta PT KIM agar menghentikan sementara semua operasional PT GSA yang tidak sesuai dengan perizinan sesuai UKL-UPL (Upaya Pengelolaan Lingkungan dan Upaya Pemantauan Lingkungan) yang mereka miliki. Bila hal itu tidak dipatuhi, akan ada aparat penegak hukum yang turun.
“Kalau melanggar aturan pasti ada APH yang turun. Kita bersama PT KIM akan mengawasi ini,” katanya.
Sementara Manajer Pemasaran Pengembangan Usaha PT KIM Baringan Simanjuntak mengaku telah kecolongan karena PT GSA tidak terdaftar atau memiliki perjanjian dengan PT KIM, karena lahan tersebtu merupakan milik PT Mega Sarana Perkasa.
“Ini yang kita merasa dikadalin. Jadi ya mari kita perbaiki bersama masyarakat,” tegasnya. ***
