POJOKSATU.id, MEDAN - Seorang ibu tega membuang bayinya di Jalan Persatuan Kelurahan Sei Agul, Kecamatan Medan Barat, Kota Medan.

Polsek Medan Barat pun akhirnya menangkap perempuan yang membuang bayi laki-lakinya itu.

"Pelaku berinisial ML (24) warga Kecamatan Lolomatua, Kabupaten Nias Selatan," ujar Kepala Polrestabes Medan Kombes Pol Teddy John Sahala Marbun, Selasa (23/1/2024).

Baca Juga: Semua Diangkat PPPK 2024 tapi MAAF Pernyataan MenPAN RB Ini KABAR BURUK BUAT HONORER, Silahkan Protes ke Pemda!

Teddy mengatakan, motif pembuangan bayi dari pelaku karena merasa malu kepada keluarga yang merupakan dari hubungan bersama pacarnya berinisial YL dan tidak mampu untuk membiayai bayi tersebut.

"Pelaku melanggar Pasal 305 subsider Pasal 307 subsider Pasal 308 KUHPidana atau barang siapa menaruhkan anak yang di bawah umur di suatu tempat supaya dipungut oleh orang lain, atau dengan akan terbebas dari pada pemeliharaan anak itu, meninggal dihukum penjara sebanyak-banyaknya 5,6 tahun penjara," ucap Teddy.

Dikatakan Teddy, kronologi kejadiannya ditemukan oleh warga bayi berjenis kelamin laki-lali pada Kamis 18 Januari 2024 di Jalan Persatuan, Kelurahan Sei Agul, kecamatan Medan Barat, pukul 20:00 WIB.

Baca Juga: Nikita Mirzani Ungkap Dirinya yang Pertama Kali Membantu Saipul Jamil saat Diamankan Polsek Tambora

Selanjutnya warga setempat melaporkan penemuan bayi kepada kepala lingkungan (Kepling) 14. Setelah kepling segera menghubungi Polsek Medan Barat.

Personil Polsek Medan Barat langsung mendatangi lokasi dan membawa bayi yang ditemukan tersebut Ke Rumah Sakit Bhayangkara untuk di lakukan pengecekan Medis. Kemudian petugas melakukan olah tempat kejadian perkara (TKP).

"Dari olah TKP petugas telah mengetahui pelaku dari CCTV sekitar lokasi, kemudian tim menangkap pelaku," tutur Teddy. ***