POJOKSATU.id, KARO - Tarif retribusi parkir di Kabupaten Karo, Sumatera Utara (Sumut) akan mengalami kenaikan, hal tersebut berdasarkan Perda No 1 Tahun 2024.

Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Karo pun mensosialisasikan hal tersebut melalui berbagai spanduk, terutama yang berada di ruas Jalan Kota Kabanjahe, Rabu (10/1/2024).

Tarif retribusi parkir alami kenaikan dengan waktu parkir kendaraan di jalan umum.

Baca Juga: Info Penting Buat Kepala Sekolah, Begini Cara Menyetujui Perencanaan Kinerja di PMM

Kepala Bidang Parkir Dinas Perhubungan Kabupaten Karo, Gema Ginting membenarkan soal kenaikan tarif parkir tersebut.

"Terkait UU No 1 Tahun 2022, oleh sebab itu maka secara keseluruhan tersebut berubah perda UU Kabupaten Karo keluar Perda No 1 Tahun 2024 Tentang pajak daerah dan retribusi daerah, salah satunya perda parkir,” ujar Gema Ginting.

Ditambahkannya, tarif retribusi parkir tersebut telah diberlakukan sejak 5 Januari 2024, berdasarkan Undang-Undang yang diberlakukan.

Baca Juga: Pasca Darurat Sampah Kota Bandung, Sekda Dorong Tren Positif Pengelolaan Sampah Dijaga

Dikatakannya, pertama bukan Dinas Perhubungan Karo yang menaikkan tarif parkir. Kedua, untuk mengadakan maka sudah ada keluar Perda itu sudah dibahas Legislatif dan Pemkab Karo juga ada tahapannya.

“Tentang UU No 1 Tahun 2022 pun perlu kamu ketahui muatannya tentang apa, jadi keluar UU No 1 2024 bagaimana jadinya, saran saya ke Bapenda langsung koordinasi masalah tersebut.” tutupnya.

Berikut tarif retribusi parkir yang baru berdasarkan Perda No 1 Tahun 2024:

Baca Juga: Viral Video Animasi Tiga Capres Adu Smackdown di Atas Ring, Pemenangnya Anies, Apakah Bertanda?

Tarif parkir kurang dari 6 jam

- Sepeda Motor : awalnya Rp1.000, naik menjadi Rp2.000

- Mobil : awalnya Rp2.000, naik menjadi Rp3.000 (bagi yang parkir lebih dari 6 jam)

- Kendaraan roda 6: Rp5.000

- Kendaraan lebih dari roda 6: Rp7.000

Baca Juga: Awal Tahun, AHM Segarkan Tampilan Honda Vario 160

Tarif parkir lebih dari 6 jam

- Kendaraan roda dua dan tiga: Rp7.000

- Kendaraan roda empat: Rp15.000

- Kendaraan roda enam: Rp17.000

- Kendaraan lebih dari roda enam: Rp17.000

Berdasarkan data yang didapat, jika dilihat dari Perda nomor 4 tahun 2012 pasal 34 diketahui besaran tarif parkir saat ini naik mulai dari Rp 1.000 hingga Rp. 5.000.

Baca Juga: Hasil Rakor Terbaru Tim Penyusunan PP Manajemen ASN, Harapan Honorer dan PPPK 2024 Belum Terkabul

Dimana besaran tarif parkir kurang dari 6 jam untuk kendaraan roda dua sebesar Rp 1.000, kendaraan bermotor roda empat Rp 2.000, kendaraan bermotor roda enam Rp 2.000.

Kemudian, besaran tarif parkir lebih dari 6 jam besaran tarif parkir untuk kendaraan roda dua sebesar Rp 5.000, kendaraan bermotor roda empat Rp 10.000, kendaraan bermotor roda enam Rp 10.000. ***