POJOKSATU.ID, SUMUT - Komisi Pemilihan Umum (KPU) melaksanakan penandatanganan kerja sama (MoU) dengan Komisi Informasi Publik (KIP) Provinsi Sumatera Utara (Sumut), Rabu (14/8/2024).

Adapun MoU tersebut merupakan kerja sama jaminan keterbukaan informasi publik, selama Pemilihan Kepala Daerah (Pilkada) serentak 2024, di wilayah Sumatera Utara.

Ketua KIP Sumut Abdul Haris Nasution menegaskan agar KPU Sumut transparan dan terbuka terkait pelaksanaan tahapan Pilkada, baik Pilgubsu maupun Pilkada Kabupaten/Kota se-Sumut.

Baca Juga: DPRD Jabar Akan Gelar Rapat Paripurna HUT Jabar ke-79, Tandai Akhir Masa Jabatan Beberapa Anggota

"Melalui MoU ini kami juga mensosialisasikan keberadaan UU Keterbukaan Informasi Publik kepada para komisioner dan sekretariat supaya saat menjalankan tahapan Pilkada berlangsung secara transparan dan akuntabel," ucap Abdul Haris.

Didampingi Komisioner KIP lainnya yakni M Syafii Sitorus, Edy Syahputra Sormin, Cut Alma Nurafla Dedy Ardiansyah, ia menambahkan jika saat ini angka Indeks Keterbukaan Informasi Publik (IKIP) di Sumut sudah cukup baik dibandingkan daerah lainnya di Indonesia.

Sementara itu, Ketua KPU Sumut, Agus Arifin mengatakan jika pihaknya mendukung keterbukaan informasi khususnya terkait tahapan Pilkada yang sedang berjalan saat ini.

Baca Juga: Depresi Sering Dibully, Mahasiswi Undip Ditemukan Tewas Bunuh Diri di Kamar kosnya

"Kita senantiasa mensosialisasikan setiap tahapan Pilkada baik kepada stakeholder KPU maupun ke khalayak luas melalui pemberitaan di media massa," ungkap Agus Arifin. ***