POJOKSATU.ID, PAKAM – Berikut tampang Ronald Fransius Situmorang (45) oknum Aparatur Sipil Negara (ASN) Kejaksaan Negeri (Kejari) Lubuk Pakam, Sumatera Utara.

Seperti diketahui, Ronald Fransius Situmorang ditangkap pihak kepolisian lantaran telah bertindak kriminal.

Yang mana, dirinya telah menggelapkan 20 unit mobil rental hingga raup keuntungan sebanyak ratusan juta.

Baca Juga: Memperingati Hari Disabilitas, Sejumlah Perlombaan Dilakukan Di Sentra Terpadu Pangudi Luhur

Tidak sendirian, Ronald Fransius Situmorang diketahui melancarkan aksinya bersama teman wanitanya bernama Wasty Sinaga (44).

Sebagaimana dikutip Pojoksatu.id dari akun media sosial platform Instagram milik @ rekam.medan pada Senin (9/12/2024).

Dalam unggahannya, Kanit Reskrim Polsek Medan Tembung AKP Japri Simamora turut menanggapi kasus tersebut.

Japri menuturkan bahwa para pelaku tindak kejahatan ini telah diamankan oleh pihak kepolisian dan terancam hukuman pidana.

Baca Juga: Rekomendasi Wisata Seru Rame-rame Free Tiket Masuk di Klaten Jawa Tengah, Fasilitas Lengkap, Suasananya Syahdu Poll

“Kedua tersangka dijerat Pasal 378 dan atau Pasal 372 KUHPidana dengan ancaman hukuman empat tahun penjara," jelasnya.

Diketahui, kasus ini mencuat di media sosial lantaran adanya laporan dari para korban terhadap pihak kepolisian.

Yang mana, mereka melaporkan kasus tersebut usai mengetahui dirinya telah ditipu oleh Ronald dan teman wanitanya.

Baca Juga: LINE UP dan PREDIKSI Hasil Pertandingan Grup B ASEAN CUP 2024 Malam Ini, Dominasi Ungulkan INDONESIA MENANG 2-0 atas Myanmar

Tidak lama setelah menerima laporan itu, pihak kepolisian berhasil meringkus para pelaku tindak kriminal tersebut.

Dalam proses penyelidikan hingga penangkapan, aparat keamanan diketahui juga mengamankan beberapa barang bukti.

Diketahui, 16 dari 20 mobil yang digelapkan telah ditemukan usai para pelaku berhasil ditangkap.

Bukan main, beberapa mobil yang berhasil diamankan ini diantaranya telah masuk dalam proses penggadaian.

Baca Juga: Urutan Provinsi Termiskin hingga Terkaya di Pulau Jawa Lengkap dengan Besaran Upah Minimun 2025

Hal ini dikonfirmasi langsung oleh Kapolrestabes Medan Kombes Gidion Arif Setyawan terkait kasus tersebut.

Dalam keterangannya, Gidion menuturkan bahwa para pelaku berhasil meraup keuntungan hingga nyaris ratusan juta dari hasil gadai.

“Ada 20 kendaraan (yang digelapkan), yang sekarang tersita itu enam (mobil),” jelas Kapolrestabes Medan.

Baca Juga: Masyarakat Diminta Kritis di Tengah Gempuran Informasi dan Kemajuan Teknologi

“Mobil tersebut dijual atau digadaikan para pelaku. Varian harga mobil yang digadaikan oleh pelaku mulai dari harga Rp30 jutaan,” lanjutnya. ***