POJOKSATU.id - Warga Desa Karang Gading, Kecamatan Labuhan Deli, Kabupaten Deli Serdang, Sumatera Utara (Sumut) dikejutkan dengan penemuan jasad balita.
Balita yang diketahui baru berusia satu tahun sepuluh bulan itu ditemukan mengapung di sebuah parit.
Balita malang tersebut diduga dibuang oleh ibu kandungnya sendiri.
Warga segera melaporkan penemuan tersebut ke polisi dan pihak kepolisian segera mengamankan ibu kandung korban berinisial H.
H mengaku tega menghabisi nyawa darah dagingnya sendiri karena kesal dengan suaminya yang tidak pernah memberi nafkah.
Selain itu, H juga mengaku kerap terlibat cekcok dengan mertuanya.
Rupanya tindakan keji H bukan hanya dilakukan pada anak balitanya.
Berdasarkan hasil pemeriksaan polisi, pelaku mengaku sebelumnya juga telah membunuh anak dari suami pertamanya yang masih bayi.
Baca Juga: Bey Machmudin Dorong REI Wujudkan Hunian Terjangkau dan Ramah Lingkungan di Jawa Barat
Pembunuhan tersebut terjadi di Desa Kota Datar, Kecamatan Hamparan Perak, Kabupaten Deli Serdang.
H membunuh bayinya yang baru berusia 9 bulan dengan cara memasukkannya ke dalam sumur tak jauh dari rumahnya.
"Terungkap dari hasil pemeriksaan, H ini juga sudah membunuh anaknya yang pertama dari suami pertama dengan cara memasukkannya ke dalam sumur," kata Kapolres Pelabuhan Belawan, AKBP Janton Silaban.
Kepada polisi, H mengungkap jika pembunuhan pada bayinya itu terjadi pada tahun 2020 silam.
Baca Juga: Inilah Tampang Agus Herbin Tambunan, Pria asal Sergai yang Tega Tikam Istri Saat Live Karaoke
H tega menghabisi nyawa anak kandungnya sendiri lantaran sakit hati dengan suaminya
"Alasannya karena alasan sakit hati sama suaminya," lanjut AKBP Janton.
Sementara itu, jenazah balita malang yang ditemukan warga mengapung di parit kini telah dibawa ke rumah sakit untuk autopsi.
Atas perbuatannya tersebut, H dijerat dengan undang-undang Perlindungan Anak dengan ancaman hukuman 15 tahun penjara.***
