POJOKSATU.ID, MEDAN - Bakal calon (Bacalon) Wali Kota dan Wakil Wali Kota Medan, Ridha Dharmajaya dan Abdul Rani menjalani rangkaian pemeriksaan kesehatan di RSUP H. Adam Malik Medan, yang berada di Jalan Jamin Ginting, Jumat (30/8/2024) pagi tadi, dalam rangka mengikuti tahapan Pilkada Kota Medan 2024.
Ridha Dharmajaya mengatakan tidak memiliki persiapan khusus dalam mengikuti serangkaian pemeriksaan tersebut.
"Hari ini kita melaksanakan pemeriksaan kesehatan. Secara khusus gak ada persiapan. Jika selama ini tidurnya dua sampai 3 jam per hari tapi tadi malam tidurnya agak cukup biar bisa ikut pemeriksaan kesehatan hari ini," ujar Guru Besar USU itu.
Ridha pun sempat ditanya awak media perihal kalimat jenuh yang diungkapkannya saat mendaftar ke KPU Medan pada, Kamis (29/8/2024) kemarin.
"Kita hanya ingin melakukan perubahan yang lebih baik untuk Medan," ujarnya.
Sementara itu Dirut RSUP H Adam Malik, dr. Zainal Safri, M.Ked(PD), Sp.PD-KKV, Sp.JP(K) menerangkan jika pemeriksaan kesehatan diikuti tujuh kabupaten kota dan satu provinsi.
"Totalnya ada 28 orang hari ini dan akan kita selesaikan semuanya. Untuk pemeriksaan kesehatan tahun ini berbeda dengan tahun-tahun sebelumnya. Tahun ini cukup lengkap dengan adanya MRI yang tidak ada tahun ebelumnya. Kita juga sudah kerjasama dengan RS Putri Hijau jika nanti terlalu banyak yang menjalani pemeriksaan," ungkapnya.
"Sementara rangkaian pemeriksaan lain yang harus dijalani adalah IMG untuk memeriksa fungsi otak calon peserta," lanjutnya.
Untuk tim pemeriksa, kata Zainal Safri, jika spesialis dan sub spesialis ada 57 orang dengan total 153 orang dibantu oleh perawat dan analis.
Baca Juga: Honorer Kategori Ini akan Diusulkan jadi PPPK Paruh Waktu di Seleksi PPPK 2024, Siapa saja?
Disinggung tentang kota Medan dirinya mengaku telah melakukan rangkaian pemeriksaan untuk ketiga pasangan calon.
"Untuk kota Medan ketiga calon sudah melakukan pemeriksaan. Dalam hal ini, Adam Malik tentu akan bersikap netral untuk membantu KPU dan Insya Allah seperti biasanya juga kita akan bekerja sama dengan baik dalam proses pemeriksaan terhadap 22 kabupaten kota dan satu provinsi," katanya.
Pemeriksaan kesehatan menjadi kewajiban pasangan calon sebagaimana Keputusan Komisi Pemilihan Umum (KPU) Nomor 1090/2024 tentang Pedoman Teknis Pemeriksaan Kesehatan dalam Pemilihan Gubernur dan Wakil Gubernur, Bupati dan Wakil Bupati, serta Wali Kota dan Wakil Wali Kota Tahun 2024.
Pelaksanaan pemeriksaan kesehatan dimulai sehari setelah pendaftaran, yaitu mulai 30 Agustus dan berlangsung hingga 2 September 2024.
Hasil pemeriksaan kesehatan ini akan diserahkan kepada KPU pada 3 September 2024. ***

