POJOKSATU.id, TAPUT - Anggota Komisi C DPRD Sumatera Utara (Sumut), berharap Pemerintah Provinsi (Pemprov) berkoordinasi dengan pemerintah pusat terkait dicabutnya status Internasional terhadap Bandara Silangit.

Bandara yang juga dikenal dengan Bandara Sisingamaraja XII, telah menjadi bandara domestik oleh Kemenhub RI.

"Kita meminta Pemprov Sumut dapat berkoordinasi dengan Pemerintah Pusat terkait pencabutan status internasional Bandara Silangit. Pencabutan status Internasional Bandara Silangit harus ditinjau kembali," ucap Anggota Komisi C DPRD Sumut, Zeira Salim Ritonga, seperti dikutip Pojoksatu.id, Kamis (2/5/2024).

Baca Juga: Parah, Cakra Khan Beli Jaket Seharga Rp6 Juta Didenda Bea Cukai Rp21 Juta, Ditagih Pakai Pengacara

Dikatakan Zeira, dicabutnya status internasional Bandara Silangit sangat bertolak belakang dengan semangat pemerintah yang ingin meningkatkan pariwisata di Sumut.

Khususnya, terkait program Pemerintah Pusat yang ingin menjadikan kawasan Danau Toba sebagai destinasi pariwisata Super Prioritas.

Dengan dicabutnya status Internasional Bandara Silangit, maka saat ini bandara yang terletak di Kecamatan Siborong-borong, Kecamatan Tapanuli Utara itu hanya melayani penerbangan domestik (nasional) saja.

Baca Juga: Indonesia vs Irak, Duel Dua Wonderkid Asia, Marselino Ferdinan atau Ali Jasim Melenggang ke Paris?

Padahal, bandara Silangit dinilai strategis sehingga diproyeksikan dapat mendukung program Pemerintah Pusat melalui Kementerian Pariwisata dan Ekonomi Kreatif (Kemenparekraf) yang menjadikan Danau Toba sebagai destinasi pariwisata Super Prioritas karena lokasinya yang berdekatan dengan danau tersebut.

"Kebijakan pencabutan status Internasional Bandara Silangit ini kan bertolak belakang dengan upaya Pemerintah Pusat yang ingin menjadikan Danau Toba sebagai destinasi pariwisata Super Prioritas. Itu sebabnya kebijakan pencabutan status Internasional pada Bandara Silangit sangat layak untuk ditinjau kembali," ujarnya.

Baca Juga: Tunggu Putusan MK Terkait PHPU Gerindra, KPU Tunda Penetapan Caleg DPRD Medan Periode 2024-2029

Adapun alasan Kemenhub mencabut status internasional Bandara Silangit, salah satunya adalah lebih banyaknya warga negara Indonesia yang berangkat ke luar negeri dari pada wisatawan luar negeri yang masuk ke Indonesia melalui Bandara Silangit.

Alasan tersebut menurut Zeira tidak bisa diterima sepenuhnya. Menurutnya, jumlah wisatawan mancanegara yang sedikit masuk melalui bandara Silangit harus menjadi koreksi pemerintah.

Terutama dalam meningkatkan fasilitas di bandara maupun fasilitas pariwisata di kawasan Danau Toba agar jumlah wisatawan yang masuk melalui Bandara Silangit bisa meningkat.

Baca Juga: Jelang Pilgub 2024, PDI Perjuangan Jabar Lakukan Komunikasi Politik Dengan Partai Gerindra

"Jadi kalau wisatawan yang datang melalui Bandara Silangit itu sepi, ya pariwisata nya yang harus dibenahi, bukan status internasional bandaranya yang dicabut. Faktanya wisatawan mancanegara yang masuk ke Danau Toba memang semakin sepi, berarti ada yang salah dan harus dibenahi di Danau Toba," ungkap politisi PKB itu.

Seperti diketahui, Kemenhub telah menerbitkan Keputusan Menteri Nomor 31/2024 (KM 31/2004) tentang Penetapan Bandar Udara Internasional pada tanggal 2 April 2024 lalu.

Baca Juga: Minta Maaf Gegara Bikin ARMY Sedih, BigHit Music Janji Tuntaskan Kasus Hukum Terhadap Penyebar Fitnah BTS

Hal ini membuat 17 bandara RI tersingkir dari status internasional, menyisakan hanya 17 saja yang berstatus melayani penerbangan luar negeri. ***