POJOKSATU.ID - Gubernur Sumatera Utara (Sumut), Bobby Nasution, secara resmi mencopot Ismael Parenus Sinaga dari jabatannya sebagai Kepala Dinas Ketenagakerjaan (Kadisnaker) Provinsi Sumut.
Pencopotan ini dilakukan menyusul hasil pemeriksaan Inspektorat yang menyebutkan Ismael terbukti melakukan pelanggaran disiplin berat.
Keputusan pencopotan tersebut diumumkan oleh Kepala Badan Kepegawaian Daerah (BKD) Sumut, Sutan Tolang Lubis, pada Senin (19/5/2025).
Ismael dikenai sanksi pembebasan tugas selama 12 bulan ke depan, terhitung mulai hari ini, Senin (19/5/2025).
"Mulai per hari ini, pembebasan tugas bersangkutan (Ismael P. Sinaga) selama 12 bulan ke depan," ujar Sutan Tolang saat dikonfirmasi awak media.
Dugaan Penyalahgunaan Wewenang Jadi Pemicu Pencopotan
Inspektorat Provinsi Sumatera Utara telah melakukan pemeriksaan internal terhadap Ismael Sinaga.
Hasilnya menunjukkan bahwa yang bersangkutan diduga melakukan penyalahgunaan wewenang, meski rincian kasus tidak dijelaskan secara terbuka.
"Ismael telah melakukan pelanggaran disiplin berat," kata Sutan Tolang.
Baca Juga: Hasan Nasbi Sebut Prabowo Tak akan Intervensi Kasus yang Menyeret Budi Arie Setiadi
Sementara itu, Inspektur Provinsi Sumut, Sulaiman Harahap, mengatakan bahwa pemeriksaan terhadap Ismael dilakukan terkait indikasi adanya konflik kepentingan dalam pelaksanaan tugasnya.
"Ada benturan kepentingan," singkat Sulaiman saat ditanya soal dugaan penyalahgunaan wewenang tersebut, Jumat (9/5).
Profil Singkat Ismael Parenus Sinaga
Ismael Parenus Sinaga adalah Aparatur Sipil Negara (ASN) yang telah lama berkarier di lingkungan Pemerintah Provinsi Sumatera Utara.
Baca Juga: Operasi Berantas Jaya, Polres Bandara Soetta Tangkap Calo di Sekitar Terminal Kargo,
Ia mulai meniti karier strategis sejak menjabat sebagai Kepala Bidang di Badan Perencanaan Pembangunan Daerah (Bappeda) Sumut pada 2017.
Setelah itu, Ismael menduduki sejumlah posisi penting lainnya, di antaranya:
- Kepala Dinas Kependudukan dan Catatan Sipil Sumut
- Kepala Badan Pengelola Keuangan dan Aset Daerah (BPKAD) Sumut pada masa pemerintahan Gubernur Edy Rahmayadi
Baca Juga: Momentum Hari Kebangkitan Nasional, 3 Puisi Karya Sastrawan Indonesia Tema Perjuangan
- Kepala Dinas Ketenagakerjaan Sumut
Kini, kariernya sebagai Kadisnaker terhenti setelah dijatuhi sanksi disiplin berat oleh Pemprov Sumut.
Harta Kekayaan Ismael Sinaga Tembus Rp 6,2 Miliar
Berdasarkan data dari situs resmi Laporan Harta Kekayaan Penyelenggara Negara (LHKPN) yang dirilis Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), Ismael Parenus Sinaga melaporkan total harta kekayaan sebesar Rp 6.266.582.892 untuk laporan periodik tahun 2024.
Baca Juga: Budi Arie Setiadi Ternyata Pernah Diperiksa Bareskrim Polri Desember 2024 Lalu Terkait Judol
Adapun rincian kekayaan Ismael adalah sebagai berikut:
- Tanah dan Bangunan: 8 bidang yang tersebar di berbagai kabupaten/kota senilai Rp 3,8 miliar
- Kendaraan: 3 unit mobil dengan total nilai Rp 630 juta
- Harta Bergerak Lainnya: Rp 330 juta
- Harta Lainnya: Rp 250 juta
- Kas dan Setara Kas: Rp 1,1 miliar
Data tersebut mencerminkan akumulasi kekayaan Ismael selama menjadi pejabat tinggi di lingkungan Pemerintah Provinsi Sumut.
Untuk mengisi kekosongan jabatan Kadisnaker, Gubernur Sumut menunjuk Moettaqien Hasrimi sebagai Pelaksana Tugas (Plt).
Baca Juga: Polemik Kepsek SDN Tiga Jumpa, Kadis Pendidikan Karo: Bukan Dipecat, Hanya Sanksi Disiplin
Saat ini, Moettaqien juga menjabat sebagai Kepala Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) Sumut.
"Ya, untuk Plt Kadisnaker Sumut Moettaqien Hasrimi. Ia juga menjabat sebagai Kepala Satpol PP Sumut," kata Sutan Tolang.***

