POJOKSATU.id, MEDAN - Seorang pelaku pencurian sepeda motor di Kampung Nelayan, Kecamatan Medan Labuhan, Kota Medan, berhasil diamankan Polsek Medan Labuhan.
Pelaku bernama Deni alias Gondrong (43), melakukan aksinya itu pada Senin (15/4/2024).
Dalam penangkapan itu, Polsek Medan Labuhan berhasil menyita barang bukti satu unit sepeda motor Supra X 125.
Baca Juga: Puncak Arus Balik Sudah Lewat Tadi Malam, Namun Pemudik Masih Tersisa 30 Persen Lagi di Kampung
Dalam keterangannya Selasa (16/4/2024), Kapolsek Medan Labuhan Kompol P.S Simbolon, mengatakan bahwa penangkapan terhadap tersangka berawal dari laporan korban yang kehilangan sepeda motornya.
Dalam keterangannya ke polisi, korban mencurigai bahwa sepeda motornya yang hilang telah dijual melalui media sosial Facebook.
Selanjutnya, petugas kemudian melakukan pendekatan dengan tersangka melalui media tersebut, pura-pura berminat untuk membeli sepeda motor yang dijual oleh tersangka.
Setelah bertemu, petugas langsung melakukan pemeriksaan terhadap identitas kendaraan, termasuk nomor mesin dan nomor rangka.
Hasil pemeriksaan tersebut sesuai dengan identitas kendaraan korban yang hilang, sehingga Deni alias Gondrong ditangkap di tempat tersebut.
Tersangka kemudian diamankan dan dibawa ke Polsek Medan Labuhan untuk pemeriksaan lebih lanjut.
"Dari hasil interogasi awal, tersangka mengaku mendapatkan sepeda motor tersebut dari seorang tersangka lain yang masih dalam Daftar Pencarian Orang (DPO) dengan inisial P," ujar Kapolsek.
Hingga saat ini, proses penyidikan masih berlangsung untuk mengungkap lebih lanjut apakah tersangka merupakan sindikat atau tidak.
Baca Juga: Wisata Religi dan Alam di Pantai Sedari Karawang: Cerita dari Balik Keindahan
Kapolsek mengimbau kepada masyarakat untuk lebih waspada terhadap tindakan pencurian, serta aktif melaporkan kejadian yang mencurigakan kepada pihak berwajib guna mencegah terjadinya kejahatan yang merugikan. ***

