POJOKSATU.id, MEDAN-Penjabat (Pj) Gubernur Sumatera Utara (Sumut), Agus Fatoni merespon tudingan sarat politik jabatan barunya yang dikaitkan dengan bakal tidak netralnya dalam Pilgubsu 2024 terhadap salah satu calon.
Agus Fatoni memastikan tudingan yang dilontarkan para pendemo di depan Kantor Gubernur Sumut sebelumnya, tidaklah benar.
Sebagai Aparatur Sipil Negara (ASN) pembina Birokrat di Pemerintah Provinsi (Pemprov) Sumut, Agus Fatoni menegaskan akan bersikap netral dalam Pilgubsu 2024.
"Tugas saya selaku Pj Gubernur akan memastikan bahwa Birokrat di Provinsi di Provinsi itu netral dan kita ikut sama-sama mengawasi, media dan masyarakat mengawasi dan itu sudah ada aturannya, yang tidak netral akan sanksi," ujarnya usai acara malam pisah sambut Pj Gubernur Sumut, di Aula Raja Inal Siregar, Kantor Gubernur Sumut, Rabu malam, 26 Juni 2024.
Dia menegaskan tidak berpihak kepada salah satu Bakal Calon (Bacalon) Gubernur Sumut yang akan bertarung di Pilgubsu 2024.
"Saya harus mengatakan, saya netral, karena saya ASN, ke depan silakan diawasi, silakan buktikan keperpihakan. Saya akan netral," tegasnya.
Fatoni berharap semua pihak untuk menjaga kondusifitas selama pelaksanaan Pilkada serentak 2024 di Sumut ini.
"Siapa menuduhkan, harus dibuktikan. Bukan menuduh yang membuktikan. Saya sampaikan jaga iklim kondusif, jangan kita adu domba, dengan berita hoaks dan ujaran kebencian," tukasnya.
"Sumatera Utara kita cintai jangan dikoyak-koyak karena kepentingan sesaat, itu pesan saya. Peran media ini, kalau provokatif dan provokasi, keburukan dan dapat dosa besar," imbaunya.
Dia juga mengingatkan seluruh ASN untuk netral, dan jika masyarakat mendapati ada yang berpihak Pilgubsu atau Pilkada serentak 2024, dipersilahkannya melapor.
"Nah di Kabupaten/Kota itu tugas Bupati dan Walikota, di provinsi juga mengkoordinasikan netral ASN di Kabupaten/Kota. Nah itu, pesan kita bersama. Bahwa ASN netral tidak boleh berpolitik praktis," tegasnya.
Pun, Mantan Pj Gubernur Sumatera Selatan ini mengimbau jika laporan masyarakat terhadap ASN yang tidak netral dalam Pilkada Serentak 2024 haruslah disertai bukti.
Baca Juga: Langsung dari Plt Kepala BKN soal Pengalihan Status Honorer jadi PPPK dalam RPP Manajemen ASN
"Kalau ada bukti, bisa kita beri sanksi. Kita tidak boleh berasumsi, tidak boleh menuduh tanpa ada bukti. Kalau ada bukti, pasti akan diberikan sanksi," sebutnya.
Agus Fatoni mengajak semuanya mengawasi kenetralan ASN. Dan, jika terdapat pelanggaran akan beri sanksi oleh Bawaslu. Kalau terkait Birokrasi ada di pembina kepegawaian.
"Pembinaan Kepegawaian di provinsi ada Gubernur, Kabupaten/Kota ada Bupati dan Walikota. Itu tegas mari kita awasi bersama," pungkas Agus Fatoni. ***

