POJOKSATU.id, MEDAN - Petugas Imigrasi menangkap seorang nahkoda kapal atas dugaan penyelundupan puluhan orang dari Malaysia ke Indonesia.

Karena perbuatannya itu, nahkoda kapal terancam hukuman 15 tahun penjara.

Kepala Kantor Wilayah Kementrian Hukum dan HAM Sumut Jahari Sitepu mengatakan bahwa pelaku yang diamankan petugas berinisal MZ alias Rembo (43).

Kasus ini melanggar Pasal 120 ayat (1) Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2011 tentang Keimigrasian Jo. Pasal 55 ayat (1) ke 1 KUHP.

Baca Juga: Sembilan Hari Jelang Pencoblosan, Tokoh Lintas Agama Deklarasi Pemilu Damai

"Rembo terancam hukuman penjara minimal lima tahun dan maksimal 15 tahun serta denda minimal 500 juta rupiah dan maksimal 1,5 miliar rupiah. Saat ini, berkas perkara telah dinyatakan lengkap dan akan segera diserahkan ke Kejaksaan Negeri Serdang Bedagai," katanya kepada wartawan di Kantor Imigrasi Klas I Khusus TPI Medan, Jalan Gatot Subroto, Kota Medan, Senin (5/2/2024). 

Jahari menuturkan, Kejadian ini bermula pada 10 Januari 2024, ketika sebuah kapal nelayan tanpa nama, PS 100 dengan mesin Mitsubishi, ditemukan di Pantai Kuala Putri Desa Kuala Lama, Kecamatan Pantai Cermin, Kabupaten Serdang Bedagai.

"Kapal tersebut datang dari Malaysia dan membawa 67 penumpang," tuturnya.

Baca Juga: Pelajar Ini TIDAK PUAS, Menilai Belum Ada Terobosan Pendidikan dalam Debat Capres, Programnya TIDAK MASUK AKAL

Informasi tentang penemuan tersebut kemudian diterima oleh Kepala seksi Intelijen Keimigrasian Kantor Imigrasi Kelas I Khusus TPI Medan dari Polres Serdang Bedagai.

Setelah melakukan koordinasi dengan Polres Serdang Bedagai, penyidik Imigrasi menemukan bahwa dari 67 penumpang, 63 orang telah diserahkan ke BP3MI untuk dikembalikan ke asalnya, karena sebagian besar dari mereka berasal dari luar Provinsi Sumatera Utara.

"Sementara itu, 5 orang penumpang beserta barang-barang bukti seperti paspor palsu, telepon genggam, dan kapal nelayan diserahkan kepada pihak Imigrasi," terang Jahari.

Baca Juga: Temui 20 Ribu Petani dan Penyuluh se-Sumut, Mentan Andi Amran Sulaiman Berikan Bantuan Rp 534 Miliar

Dalam penyelidikan ini, penyidik Imigrasi memeriksa berbagai saksi, termasuk penumpang kapal, saksi penangkap, saksi pelapor, serta saksi yang melihat langsung kejadian.

Selain itu, penyidik juga menemukan bukti petunjuk yang cukup untuk menyatakan Rembo sebagai tersangka.

Jahari mengungkapkan bahwa Rembo sebelumnya bekerja sebagai nelayan dan telah melakukan penyelundupan manusia ke Indonesia sebanyak 4 kali dengan upah sebesar Rp6.500.000.

Baca Juga: TERBARU RESMI DARI BKN Update Progres Penetapan NI PPPK Teknis 2023 per 5 Februari 2024 se-Indonesia

"Rembo menjalankan kegiatannya dengan berkomunikasi dengan agen atau pemilik kapal. Setelah ditentukan penjemputan penumpang di Malaysia, MZ Als Rembo berangkat ke Indonesia," ungkapnya.

Kasus ini semakin serius setelah penyidik mengirimkan berkas perkara tahap I ke Kejaksaan Negeri Serdang Bedagai pada 22 Januari 2024.

Pada 2 Februari 2024, penyidik menerima surat pemberitahuan bahwa berkas perkara tindak pidana keimigrasian atas nama MZ Als Rembo telah dinyatakan lengkap.

Baca Juga: Ifa Faizah Rohmah, Sosok Perempuan Inspiratif Didunia Pendidikan dan Masyarakat

Sementara menunggu proses persidangan, MZ Als Rembo tetap berada dalam tahanan dan akan segera diadili atas perbuatannya yang merugikan banyak orang.

Kejaksaan Negeri Serdang Bedagai berkomitmen untuk menuntaskan kasus ini sesuai dengan hukum yang berlaku. ***