POJOKSATU.id, MEDAN - Jelang bulan suci Ramadan dan Hari Raya Idul Fitri 1445 Hijriah, Pemerintah Kota (Pemko) Medan himbau tempat hiburan malam ditutup.

Hal tersebut dikatakan Kepala Dinas Pariwisata Kota Medan, Yuda Pratiwi Setiawan. Dikatakannya adapun hiburan malam yang wajib tutup seperti karaoke dan bar.

Larangan itu, katanya, tegas tertulis dalam Surat Edaran Wali Kota Medan Nomor 400-8-2-3/1871 tanggal 6 Maret 2024.

Baca Juga: Sejarah Panjang Puasa Dalam Islam, Perintah Allah Saat Nabi Muhammad Berada di Gua Hira

"Penutupan sementara tempat usaha hiburan dan rekreasi ini berlaku mulai 10 Maret hingga 10 April 2024 di wilayah Kota Medan," ujar Yuda, Kamis (7/3/2024).

Menurutnya kebijakan itu guna menghormati dan sekaligus menghargai umat muslim dalam menjalankan ibadah bulan suci Ramadhan dan merayakan Idul Fitri 2024.

Dalam surat edaran tersebut juga disebutkan pelaku usaha restoran, rumah makan, kafe, dan pusat penjual makanan dan minuman tidak menyelenggarakan musik serta menjual minuman beralkohol.

Baca Juga: Komite Publisher Rights harus Berintegritas, Proses Seleksi Wajib Transparan

Kepada pelaku usaha restoran, rumah makan, kafe, pusat penjualan makanan dan minuman juga diimbau tidak memajangkan makanan dan minuman secara terbuka pada siang hari.

"Jika pelaku usaha restoran, rumah makan, kafe, pusat penjualan makanan dan minuman menyelenggarakan musik religi, maka wajib mengurangi volume dan memperhatikan kegiatan di rumah ibadah terdekat," katanya.

Surat edaran itu juga mewajibkan para camat se-Kota Medan untuk melaksanakan posko ketentraman dan ketertiban umum di wilayah masing-masing selama Ramadhan dan Idul Fitri.

Baca Juga: Sah Perolehan Suara Kang Dedi Dari Gerindra Tertinggi Se Indonesia, Dapil Jabar 7 Bisa Dapat 4 Kursi DPR RI

Surat edaran ini juga menetapkan batas waktu operasional usaha arena permainan ketangkasan terkecuali permainan anak-anak dan taman rekreasi keluarga mulai pukul 10.00 WIB sampai 18.00 WIB.

Penutupan sementara tempat usaha penyelenggaraan hiburan dan rekreasi ini, dikecualikan pada usaha penyelenggaraan hiburan dan rekreasi merupakan fasilitas hotel bintang tiga, empat dan lima.

"Setiap hari selama Ramadhan, kami akan melakukan pengawasan. Kita memberikan sanksi tegas bagi pelaku usaha yang tidak mematuhi ketentuan yang telah ditetapkan dalam surat edaran ini," papar Yuda. ***