POJOKSATU.id, PADANGSIDIMPUAN - Polres Padangsidimpuan mencatat selama periode 1-31 Januari 2024, pihaknya berhasil menggagalkan peredaran narkotika.
Ada sebanyak 22,46 gram sabu dan 25 kg ganja diamankan Sat Resnarkoba Polres Padangsidimpuan dan Polsek jajaran.
“Jumlah keseluruhan barang bukti yang kami amankan itu, berasal dari 16 kasus yang sudah kami ungkap,” kata Kapolres Padangsidimpuan, AKBP Dudung Setyawan, melalui Kasat Resnarkoba, AKP Jasama H Sidabutar, dalam keterangannya yang dikutip Pojoksatu, Kamis (1/2/2024).
Ditekankan Kasatresnarkoba, bahwa pihaknya berkomitmen untuk terus menggempur peredaran maupun penyalahgunaan narkotika di wilayah hukum Polres Padangsidimpuan.
“Ini sejalan dengan program prioritas Kapolda Sumut, Irjen Pol Agung Setya Imam Effendi, program Bapak Kapolda Sumut menjadikan narkotika sebagai musuh bersama. Dan komitmen kami, menjadikan seluruh wilayah Kota Padangsidimpuan, bersih dari narkoba,” kata Kasat.
Oleh karenanya, untuk menyukseskan program tersebut, ia menghimbau ke seluruh elemen masyarakat untuk tidak segan-segan menolak peredaran dan penyalahgunaan narkoba di lingkungan masing-masing.
Baca Juga: Lagi, KPK Panggil 9 Saksi Dalam Kasus Suap Bupati Labuhanbatu
Kapolres dengn tegas Nyatakan Perang terhadap Narkoba. Ditambahkannya, Polres Padangsidimpuan mengultimatum kepada siapa saja yang masih coba-coba mengedarkan narkoba di Kota Padangsidimpuan.
Mulai saat ini, pihaknya telah menyatakan perang dengan narkoba.
“Maka, sebelum berhadapan dengan hukum, kami minta agar oknum-oknum tersebut hentikan aksinya merusak generasi kita dengan narkoba. Karena, kami tak akan segan memberi tindakan tegas bagi yang mengedar atau bandar narkoba di Bumi Dalihan Na Tolu yang kami cintai ini,” tukas AKBP Dudung. ***

