POJOKSATU.ID, LABUSEL - Satuan Reserse Narkoba Polres Labuhanbatu Selatan (Labusel) mengamankan 9 orang pelaku narkoba, selama dua pekan, lima diantaranya adalah residivis.
Dalam keterangannya, Kasat Reserse Narkoba, AKP Endang R Ginting mengatakan bahwa pengungkapan itu dimulai sejak 1 hingga 14 Agustus 2024.
"Selama dua pekan, Polres Labusel berhasil menangkap 9 pelaku narkoba, 5 di antaranya merupakan residivis," kata Endang, Kamis (15/8/2024).
Dijelaskan Endang, jika dalam dua pekan penindakan pelaku narkoba itu dapat diungkap enam kasus dengan sembilan orang tersangka, lima sudah pernah ditangkap (residivis).
"Dari pengungkapan dua pekan itu, turut disita barang bukti narkotika jenis sabu seberat 235,37 gram, 3 unit sepeda motor, 3 handphone dan uang Rp350.000," jelasnya.
Diungkapkannya, jika penemuan kasus dari sejumlah tempat terpisah itu tak lepas dari peran serta masyarakat.
Baca Juga: Pelatihan Menulis Cerita di SDN Medalsari III, Siswa Antusias Kembangkan Kreatifitas
"Kami dari Sat Narkoba Polres Labusel mengucapkan terima kasih kepada masyarakat yang telah berperan aktif dalam memberikan informasi terkait peredaran dan pengguna narkoba di sekitarnya," ucapnya.
Adapun kesembilan tersangka yang diamankan adalah, TS (40), warga Jalan Tenis, Kelurahan Siringoringo, Rantauprapat, Labuhanbatu, RS (30), warga Desa Sisumut, Kecamatan Kota Pinang, Kabupaten Labusel.
Kemudian, RSS (38), warga Kota Pinang, Labusel, FS (32), warga Kecamatan Torgamba, Labusel ADKK (42), warga Torgamba, Labusel, W (37), warga Desa Aek Batu, Torgamba, Labusel.
Baca Juga: Perumda Pasar Berintan Kota Cirebon Selamatkan Keuangan Negara Senilai 6 Miliar
Selanjutnya, DAS (24), warga Desa Aek Batu, Torgamba, Labusel, MRH (29), warga Kecamatan Sungai Kanan, Labusel dan SH (49), warga Sungai Kanan, Labusel. ***

