POJOKSATU.id, MEDAN-Jagat media sosial dihebohkan dengan beredarnya video sekelompok prajurit TNI dari Kodam I Bukit Barisan mendatangi Sat Reskrim Polrestabes Medan, Sabtu, 5 Agustus 2023.
Prajurit TNI dari Kodam I Bukit Barisan itu disebutkan ada puluhan orang. Kehadiran mereka untuk meminta Kasat Reskrim Polrestabes Medan Kompol Teuku Fathir Mustafa menangguhkan tersangka bernama Ahmad Rosyid Hasibuan.
Ahmad Rosyid sendiri diduga merupakan tersangka dugaan pemalsuan tandatangan penjualan lahan milik PTPN.
Para anggota TNI itu berjam-jam berada di Polrestabes Medan dan baru bubar Sabtu malam.
Mengenai hal ini, Kabid Humas Polda Sumut Kombes Pol Hadi Wahyudi, membenarkan kedatangan rombongan anggota TNI itu bersama Penasehat Hukum Kodam I/BB untuk berkoordinasi terkait status penahanan saudara dari Mayor Dedi Hasibuan.
"Iya betul, beliau tadi hadir ke Kantor Kasat Reskrim untuk berkoordinasi terkait permohonan penangguhan Penahanan dalam kapasitas mayor Hasibuan sebagai keluarga ARH salah seorang tersangka," ujar Hadi, kepada wartawan.
Hadi menjelaskan Penasehat Hukum Kodam I/BB, Mayor Dedi Hasibuan dan beberapa anggotanya untuk mengetahui sejauh mana proses hukum tersebut.
"Semua ini dalam koridor koordinasi terkait persoalan hukum, pada Prinsipnya Kepolisian Profesional dalam menegakan Hukum berdasarkan Aturan yang berlaku," tegasnya.
Baca Juga: Hengkang dari Partai, PSI Ungkap Guntur Romli Sudah Tak Aktif Lagi Usai Pencalegan 2019
Dia mengatakan siapa saja termasuk anggota TNI boleh-boleh datang ke kantor polisi.
"Kami TNI Polri Solid, setiap hal selalu dikoordinasikan dengan baik," tegasnya.
Sementara itu, pada kesempatan yang sama, Kapendam I Bukit Barisan Kolonel Inf Riko Siagian menyampaikan Mayor Dedi Hasibuan bertindak sebagai Penasehat Hukum ARH yang juga merupakan saudaranya.
"Mayor Dedi dan ARH mereka bersaudara," kata Riko.
Kapendam juga menyesali terkait Mayor Dedi Hasibuan yang membawa anggota TNI mendatangi kasat Reskrim untuk mendampingi Mayor Dedi Hasibuan.
"Kodam I Bukit Barisan dan Polda Sumut solid dan berkomitmen setiap Persoalan hukum mempercayakan semua prosesnya terhadap kepolisian, juga dalam hal ini kepada Polrestabes Medan," pungkas Kapendam I Bukit Barisan.
Sementara itu, Penasehat Hukum Kodam I/BB, Mayor Dedi Hasibuan menjelaskan kedatangannya dan anggota TNI lainnya sudah prosedural.
"Kami sudah mengirim surat permohonan penangguhan secara resmi kepada Kapolrestabes Medan, namun jawaban yang kami terima hanya lewat pesan whatsApp saja, ini kan sudah tidak etis," sebutnya dalam siaran tertulisnya.
Dia menilai prosedur hukum yang dijalankan oleh Kasat Reskrim Polrestabes Medan Kompol Fathir Mustafa tidak sesuai KUHAPidana, UU No. 8 Tahun 1981 tentang KUHAP.
Mayor Hasibuan menegaskan kedatangan mereka bukan ingin mengintervensi kasus yang berjalan atau memberhentikan kasus yang berjalan, akan tetapi kedatangan mereka hanya ingin memohon penangguhan penahanan.
"Kami juga paham hukum, kedatangan kami bukan mau mengintervensi kasus yang berjalan ataupun memberhentikan, kami hanya mau mengajukan permohonan penangguhan abang, hanya itu," bebernya.
"Kompol Fathir (Kasat Reskrim Polrestabes Medan) juga sudah meminta maaf ke kita kok terkait kesalahan prosedur hukum yang mereka lakukan, banyak juga yang menyaksikan," pungkasnya. ***
