POJOKSATU.id, SIANTAR - Usai Kota Medan dan Kabupaten Karo, kini Pemerintah Kota (Pemkot) Pematang Siantar mensosialisasikan kenaikan tarif parkir kendaraan.
Hal tersebut sesuai dengan Peraturan Daerah Nomor 1 Tahun 2024 tentang Pajak Daerah dan Retribusi Daerah.
Kepala Dinas Perhubungan Kota Pematang Siantar Julham Situmorang, mengatakan jika ketentuan ini mulai berlaku pada Januari 2024.
Baca Juga: Berdamai dengan Virgoun, Netizen Minta Inara Rusli Jangan Rujuk dengan Sang Mantan Suami
Tarif retribusi layanan parkir Kota Pematang Siantar dibagi tiga bagian, yakni retribusi kendaraan umum atau tidak umum (pribadi), retribusi parkir berlangganan, serta retribusi parkir layanan tertentu.
Berikut tarif retribusi parkir di Kota Pematang Siantar:
- Sepeda motor, becak: dari Rp2.000
- Mobil pribadi: Rp3.000
- Mobil angkutan barang dan penumpang: Rp4.000
Baca Juga: 3 Ton BBM Bersubsidi Ilegal Diamankan Polda Sumut Di Kabupaten Langkat
Mobil roda enam angkutan barang dan penumpang: Rp6.000, serta
Mobil roda enam ke atas angkutan barang dan penumpang: Rp8.000.
Sementara itu, retribusi parkir berlangganan adalah sebagai berikut:
- Sepeda motor: Rp50.000 per bulan
- Mobil milik pribadi: Rp 100.000 per bulan
- Roda empat untuk angkutan barang dan penumpang: Rp150.000 per bulan
- Roda enam angkutan barang dan penumpang: Rp200.000 per bulan
Baca Juga: Niat Bagikan HP Ke Relawan, Ganjar: Bagi Susu Aja Diperiksa
- Roda enam ke atas angkutan barang dan penumpang: Rp250.000 perbulan.
Sedangkan retribusi parkir layanan tertentu, untuk kegiatan niaga, dagang, dan kegiatan lain sebesar tiga kali potensi per hari, untuk kegiatan keagamaan, sosial, dan lain sebesar satu kali potensi per hari, untuk kegiatan perorangan/pribadi sebesar dua kali potensi per hari. ***

