POJOKSATU.id, SUMUT - Melalui kuasa hukumnya, mantan kepala Dinas Kesehatan (Kadinkes) Sumatera Utara (Sumut) Alwi Mujahit Hasibuan, minta dibebaskan dari segala dakwaan terkait kasus dugaan korupsi pengadaan alat pelindung diri (APD) Covid-19 tahun anggaran 2020.

Menurut Benny Harahap SH Mhum selaku penasihat hukum Alwi Mujahit Hasibuan, dugaan korupsi yang merugikan negara sebesar Rp24 milliar itu dianggap kabur atau tidak jelas dan tidak lengkap.

Sehingga harus dinyatakan batal demi hukum.

Baca Juga: Unggah Video Sindiran Hubungan Nikita Mirzani dan Sespri Prabowo Settingan Pemilu, TemanDekat Adik Rizky Irmansyah Minta Maaf

"Surat dakwaan JPU tidak cermat, tidak lengkap, dan tidak jelas, sehingga tidak memenuhi Pasal 143 ayat (2) huruf (b) KUHAP, sehingga harus dinyatakan batal demi hukum," ujar Benny Harahap, dalam nota keberatan (eksepsi), di ruang Cakra Utama Pengadilan Tipikor Medan, Senin (22/4/2024).

Menurut Benny, dakwaan JPU tersebut cacat karena terdapat unsur prematur. Jaksa dianggap tidak mengkaji ketentuan-ketentuan khusus seperti Peraturan Lembaga Kebijakan Pengadaan Barang dan Jasa Pemerintah (LKPP) pada darurat Bencana Nasional yang dipergunakan pada penanganan masa pandemi Covid-19. 

Baca Juga: FULL HEPI 9 Transformasi PPG Daljab 2024 Langsung dari Prof Nunuk Suryani, Nomor 7 dan 9 sangat Menggembirakan

“Tentunya, pelaksanaan dari mulai perencanaan hingga pengadaan tidaklah menggunakan aturan umum lazimnya pengadaan barang dan jasa pemerintah biasa,” kata Benny.

Selain itu, sambung Benny, fakta dalam LHP BPK RI Nomor 78 tanggal 19 Desember 2020 menegaskan pada proses mulai dari pengadaan hingga tahap pembayaran telah sesuai dengan Peraturan LKPP Nomor 13 Tahun 2018 Jo Surat Edaran LKPP Nomor 3 Tahun 2020.

“Dimana, pihak Inspektorat daerah selaku pengawas dalam Gugus Tugas Covid-19 telah melakukan pendampingan, pengawasan dan reviu dalam setiap tahapan ketika dijalankan,” tegasnya.

Baca Juga: Selama Lebaran 2024 Pengguna KA Naik 21%, KAI Sumut Angkut 187.584 Orang Penumpang

Bahkan, kata dia, dakwaan juga terlihat pada tidak cermatnya JPU dalam melakukan penghitungan kerugian negara melalui lembaga negara yang sah berdasarkan ketentuan UU Nomor 15 tahun 2006 Jo SEMA Nomor 4 Tahun 2016.

Ditegaskannya, Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) yang berwenang menyatakan (declaire) tentang adanya kerugian negara, akan tetapi JPU hanya menggunakan patokan dari seorang dosen Fakultas Ekonomi pada Universitas Tadulako.

“Seharusnya berdasarkan Undang-Undang, yang berhak melakukan audit kerugian negara dalam perkara itu, adalah Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) bukan yang lain,” tegasnya.

Baca Juga: UM-PTKIN 2024 Sudah Dibuka, Begini Syarat dan Cara Daftarnya

Menurut Benny, BPK adalah lembaga yang ditunjuk Undang-Undang untuk melakukan audit kerugian negara. Sementara dalam perkara ini, JPU menggunakan audit independen dari Fakultas Ekonomi pada Universitas Tadulako.

“Sehingga, hasil kerugian negara yang dihitung auditor independen tidaklah dapat dijadikan acuan untuk penyusunan surat dakwaan,” jelasnya.

Oleh karena itu, Benny meminta agar majelis hakim Pengadilan Tipikor Medan membebaskan kliennya. Ditegaskan Benny eksepsi tersebut diajukan untuk kepentingan manusia dan kemanusiaan yang lebih luas.

Baca Juga: Ambil Formulir Pendaftaran ke PDIP, Edy Rahmayadi Jalin Komunikasi ke Sejumlah Parpol untuk Pilgub Sumut 2024

"Keberatan ini juga merupakan jeritan hati, rasa kecewa, rasa sakit, malu, rasa berontak atas didudukannya terdakwa Alwi Mujahit Hasibuan dalam persidangan ini," tuturnya. ***