POJOKSATU.ID - Dua kakak beradik ditangkap Polsek Kota Kisaran karena diduga menyebarkan uang palsu.
Kedua pelaku berinisial AS (21) dan HM (24) karena diduga menyebarkan uang palsu di wilayah Kelurahan Siumbut Baru, Kecamatan Kisaran Timur, Kabupaten Asahan, Kamis (17/7/2025) pukul 16.00 WIB.
Dalam keterangannya, Kapolsek Kota Kisaran, Iptu Syamsul Bahri, mengatakan penangkapan dilakukan setelah pihaknya menerima laporan dari masyarakat terkait adanya orang mencurigakan yang bertransaksi menggunakan uang palsu pecahan Rp100.000 di sebuah kedai.
Baca Juga: Oknum Guru Fisika SMAN 6 Garut Bantah Ikut Bully Priya Nailuredha Thoriq yang Berujung Bunuh Diri
“Untuk menindaklanjuti informasi tersebut, Kanit Reskrim bersama anggota langsung menuju lokasi dan mengamankan seorang laki-laki dan perempuan yang dicurigai,” ujar Syamsul dalam keterangan tertulis, Senin (21/7/2025).
Saat dilakukan penggeledahan, polisi menemukan barang bukti uang palsu yang sempat dibuang oleh tersangka perempuan HM di pinggir jalan depan warung.
Total uang yang ditemukan mencapai Rp700 ribu, seluruhnya dalam pecahan seratus ribu rupiah.
“Uang palsu tersebut dibuang oleh tersangka HM untuk menghilangkan barang bukti,” tambahnya.
Saat ini, AS dan HM telah diamankan di Polsek Kota Kisaran untuk proses hukum lebih lanjut.
Polisi masih menyelidiki dari mana asal uang palsu tersebut dan apakah ada pihak lain yang terlibat dalam peredarannya.
“Selanjutnya tersangka dan barang bukti dibawa ke Polsek Kota Kisaran untuk proses lebih lanjut,” pungkas Kapolsek. ***

