POJOKSATU.ID - Kejaksaan Tinggi (Kejati) Sumatera Utara (Sumut) menerima sisa uang pengganti kerugian negara dari keluarga terpidana kasus pembalakan liar, Adelin Lis, Rabu (3/9/2025). 

Adapun sisa uang pengganti yang dibayarkan adalah sebesar Rp105 miliar lebih dan US$2,9 juta lebih.

Kepala Kejaksaan Tinggi Sumatera Utara (Kajati Sumut), Dr. Harli Siregar, menyatakan bahwa pembayaran ini adalah wujud dari upaya maksimal Kejaksaan untuk memulihkan keuangan negara. 

Baca Juga: Sidang Etik Sopir Barakuda Bripka Rohmat Pelindas Ojol Affan Kurniawan Digelar Besok

"Penyelesaian dan pembayaran uang pengganti ini menunjukkan keseriusan Kejaksaan dalam upaya pemulihan keuangan negara dan untuk penanganan/penyelesaian perkara secara tuntas," kata Harli.

Penyelesaian pembayaran ini disaksikan langsung oleh Kajati Sumut, didampingi Asisten Tindak Pidana Khusus Mochamad Jefry dan Kajari Medan Dr. Fajar Syahputra, di kantor Kejati Sumut.

Pelaksana Harian (Plh) Kepala Seksi Penerangan Hukum Kejati Sumut, Muhammad Husairi, menjelaskan bahwa pembayaran ini sesuai dengan Putusan Mahkamah Agung RI Nomor 68K/Pid.Sus/2008 tanggal 31 Juli 2008. 

Baca Juga: Kemensos Ingatkan Pentingnya Dalam Pengelolaan Anggaran Sekolah Rakyat!

"Putusan tersebut menyatakan Adelin Lis terbukti bersalah melakukan tindak pidana korupsi dan kehutanan," ucapnya.

Berdasarkan putusan tersebut, Adelin Lis dihukum 10 tahun penjara dan denda Rp1 miliar. Ia juga diwajibkan membayar uang pengganti senilai total Rp119.802.393.040 dan US$2.938.556,24. 

Apabila tidak dibayar dalam satu bulan, hartanya akan disita, dan jika tidak mencukupi, diganti dengan pidana penjara 5 tahun.

Baca Juga: Hari Ini Terakhir! Dinkes DKI Buka Pendaftaran Pasukan Putih 2025, Fokus Layani Lansia & Pasien Kronis

Husairi menambahkan bahwa pembayaran sisa uang pengganti sebesar Rp105.857.244.282,4 dan US$2.938.556,4 dilakukan pada 2 September 2025 melalui Jaksa Eksekutor dan disetorkan ke Bank Rakyat Indonesia (BRI) sebagai Penerimaan Negara Bukan Pajak (PNBP).

Menurut Husairi, kasus Adelin Lis ini sempat menjadi perhatian khusus aparat penegak hukum dan pemerintah pusat. 

Baca Juga: Mewah dan Bertenaga, Ini Spek Gahar Hongqi L5 yang Ditumpangi Prabowo di Beijing

Dengan dilunasinya uang pengganti, Kejaksaan menunjukkan komitmennya dalam menegakkan hukum yang berorientasi pada kepastian hukum dan kemanfaatan bagi negara. ***