POJOKSATU.id, PADANGLAWAS - Sebanyak 10,30 Gram narkotika jenis sabu disita Sat Narkoba Polres Padanglawas. Tak tanggung-tanggung petugas mengamankan 6 orang tersangka.
Adapun keenam orang yang ditangkap tersebut merupakan pengedar dan pemakai narkoba.
Mereka ditangkap di dalam rumah yang berada di Desa Ujung Batu 3 Kecamatan Huragi, Kabupaten Padanglawas, pada Senin (18/3/2024) pukul 01.00 WIB pagi.
Dalam keterangannya, Kapolres Padanglawas AKBP Diari Astetika melalui Kasat Narkoba, Iptu Said Rum Harahap mengatakan telah mengamankan 6 orang tersangka pengedar dan pemakai sabu di Desa Ujung Batu 3, Kecamatan Huragi, Kabupaten Padanglawas dan Desa Sigalapung, Kecamatan Huragi, Kabupaten Padanglawas.
"Benar Sat Narkoba Polres Padanglawas berhasil menangkap 6 orang tersangka pengedar dan pemakai narkoba," ujar Kasat Narkoba.
Ditambahkan Iptu Said Rum Harahap, keenam tersangka diamankan di dua lokasi berbeda.
Lokasi pertama di dalam rumah K (34) tahun warga Desa Ujung Batu 3, Kecamatan Huragi, Kabupaten Padanglawas dan berhasil mengamankan 4 orang tersangka yaitu K (34), MFA (20), AS (28) dan AM (38).
Kemudian Kasat Narkoba Iptu Said Rum Harahap SH melakukan Pengembangan dari K (34) dan mendapatkan informasi langsung bergerak Ke Desa Sigalapung, Kecamatan Huragi Kabupaten Padanglawas.
Darisana polisi berhasil menangkap dan mengamankan DRN (31) dan ML (27).
Baca Juga: Kuota Mudik Bareng Pemko Medan Sisa 439 Orang Lagi, Kadishub: Sudah 5.561 Yang Mendaftar
"Penangkapan terhadap pengedar dan pemakai ini erdasarkan informasi dari masyarakat bahwa di Desa Ujung Batu 3, Kecamatan Huta Raja Tinggi, Kabupaten Padang Lawas," ujar Kasat.
Rumah K (34) sering dijadikan tempat transaksi dan penyalahgunaan narkoba jenis sabu.
Kemudian Kasat Narkoba di dampingi Kbo Sat Narkoba melakukan penggerebekan kerumah sdr K (34) dan mengamankan 4 orang pelaku dan mengamankan barang bukti 1 paket diduga narkotika jenis sabu seberat 0,37 milik sdr K (34), 1 buah bong alat hisap sabu dan 1 buah timbangan. ***

