POJOKSATU.id, TANJUNGBALAI - Satreskrim Polres Tanjungbalai, mengamankan seorang laki-laki berinisial KAN alias A (19) pelaku tindak pidana pelecehan terhadap anak di bawah umur.

KAN merupakan warga Kecamatan Teluk Nibung, Kota Tanjungbalai, diamankan pada Kamis (13/7/2023) lalu sekitar pukul 10.00 WIB.

Kapolres Tanjungbalai AKBP Ahmad Yusuf Afandi SIK MM melalui Kasat Reskrim AKP Eri Prasetiyo mengatakan peristiwa tersebut terjadi pada Jumat (30/6/2023), sekitar pukul 02.00 WIB. Korban berinisial Mawar (16).

Baca Juga: Belasan Wanita Penghibur Malam dan 3 Pasangan Bukan Pasutri Terjaring Razia Pekat di Kota Tanjung Balai

Pada hari itu, orang tua korban tidak menemukan Mawar di rumahnya. Selanjutnya orang tua korban mencari ke rumah pelaku dan menemukan anaknya bersama KAN di dalam sebuah kamar.

"Mengetahui kejadian tersebut ZS selaku orang tua Korban merasa keberatan dan melaporkan KAN ke Polres Tanjung Balai untuk ditindak lanjuti sesuai hukum yang berlaku," ujar AKP eri Prasetyo, pada Senin (17/7/2023).

Dilanjutkannya, pada Kamis (13/6/2023) sekitar pukul 10.00 WIB,
Tim Opsnal Satreskrim Polres Tanjung Balai mendapat informasi dari keluarga korban bahwa terlapor sedang melakukan legalisir KTP di kantor Dukcapil Kota Tanjung Balai.

Baca Juga: Bobby Nasution Meminta Penegak Hukum Bertanggungjawab Terhadap Keamanan Kota Medan dari Tindakan Kriminal

Kemudian Tim Opsnal Satreskrim Polres Tanjung Balai melakukan Penyisiran di Kantor Dukcapil dan melihat terlapor menggunakan pakaian Hitam Putih saat akan melakukan Legalisir KTP milik terlapor KAN alias A .

Selanjutnya Tim Opsnal Satreskrim Polres Tanjung Balai melakukan penangkapan terhadap KAN alias A terkait kasus di kantor Dukcapil terkait kasus pelecehan seksual terhadap anak di bawah umur.

"Barang bukti berhasil kami amankan berupa 1 Set Pakaian dan 1 Unit Hp Oppo a5s," kata Kasat.

Atas perbuatannya pelaku melanggar Pasal 81 ayat (1) Subs 82 ayat (1) UU RI No.17 Tahun 2016 tentang penetapan peraturan pemerintah penggantu UU RI No. 1 Tahun 2016 tentang perubahan atas UU No. 23 Tahun 2002 Tentang Perlindungan Anak.***

Baca Juga: ABK yang Hilang Seminggu di Perairan Selat Malaka Ditemukan Meninggal Dunia oleh Basarnas Medan