POJOKSATU.id, TANJUNGBALAI - Sepasang suami istri berhasil diamankan Sat Resnarkoba Polres Tanjung Balai serta barang bukti narkotika jenis sabu.
Suami berinisial J (36) dan istrinya berinisial M alias S (35), yang merupakan warga Dusun II Sei Tualang Pandau, Kecamatan Sei Kepayang Barat Kabupaten Asahan.
Keduanya ditangkap pada Selasa (9/1/2024) di rumah mereka yang berada di Jalan Protokol Sei Kepayang Dusun II Desa Sei Tualang Pandau Kecamatan Sei Kepayang Barat Kabupaten Asahan.
Baca Juga: Investigasi Mendalam Ungkap Sumber Kirin 9006C, Huawei Menghadapi Tantangan Pasokan Chip
Kapolres Tanjungbalai AKBP Yon Edi Winara, melalui Kasat Narkoba AKP R Silalahi SH membenarkan penangkapan tersebut.
“Benar, bahwa hari selasa 9 Januari 2024 Satres Narkoba Polres Tanjung Balai di pimpin Kanit I dan Kanit II Sat Narkoba bersama dengan 4 Personel melakukan penindakan terhadap kasus Narkotika menangkap sepasang suami istri karena kedapatan memiliki narkotika jenis sabu." ujar AKP R Silalahi.
Sebelumnya, ujar AKP R Silalahi, tim telah melakukan penyelidikan tentang adanya seorang laki laki yang diketahui bernama J memiliki dan menguasai narkotika jenis sabu dan pil ektasi.
Keduanya sering mengedarkan narkotika tersebut di tempat hiburan malam yang berada di Jalan Jenderal Sudirman KM 7 Kota Tanjung Balai.
“Berdasarkan hasil penyelidikan tersebut tim mengetahui keberadaan J sedang berada di dalam sebuah rumah yang terletak di Jalan Protokol Sei Kepayang Dusun II Desa Sei Tualang Pandau Kecamatan Sei Kepayang Barat Kab Asahan," kata AKP R Silalahi menambahkan.
Kemudian, personel Sat Resnarkoba Polres Tanjung Balai langsung bergerak menuju rumah tersebut dan mengamankan satu orang laki laki dan satu orang perempuan yang berada di dalam rumah itu.
“Selanjutnya tim melakukan penggeledahan di rumah yang ditempati kedua orang tersebut dengan didampingi Kepala Dusun setempat," imbuh Kasat.
Hasil penggeledahan tersebut, petugas menemukan 1 bungkus plastik klip transparan yang di dalamnya berisikan 1 bal plastik klip transparan kosong, 2 bungkus plastik klip transparan yang diduga berisi narkotika jenis sabu dengan berat 2,29 gram.
Juga terdapat 1 bungkus plastik klip transparan yang diduga berisi 2 butir diduga narkotika jenis pil ekstasi dengan berat 0,79 gram.
Baca Juga: Video Viral Pembunuhan Sadis di Pasar Induk Kramat Jati Ternyata Berlatar Perselingkuhan
Kemudian polisi juga menemukan sebuah tas warna hitam milik perempuan M alias S, di dalamnya terdapat 1 bungkus plastik klip transparan diduga berisi narkotika jenis sabu dengan berat 0,96 gram, 1 buah pipet runcing/sekop dan uang tunai Rp536.000, uang tersebut diakui sebagai hasil penjualan narkotika.
"Petugas juga menemukan 1 buah plastik asoy warna hitam yang di dalamnya berisikan 2 buah timbangan elektrik dan 1 ball plastik klip transparan kosong." terang Kasat.
Keduanya pun mengakui bahwa barang bukti tersebut merupakan milik mereka yang didapat dari seorang laki-laki bernama A alias G.
"Selanjutnya tim opsnal Satresnarkoba melakukan pengembangan kerumah A yg beralamat di Jalan Pendidikan Gang Tembakau, Lk I, Kelurahan Semula Jadi, Kecamatan Datuk Bandar Timur dan melakukan penggeledahan rumah bersama kepling setempat, namun tidak ada ditemukan saudara A." tutup Kasat
Kedua tersangka dikenakan Pasal 114 ayat (1) subs 112 ayat (1) Yo 132 ayat (1) UU RI nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika.***

