POJOKSATU.ID, MEDAN - Satuan Narkoba Polres Pelabuhan Belawan kembali berhasil menangkap seorang pengedar narkoba di Jalan Marelan Raya Pasar 1, pada Selasa (8/10/2024) sekitar pukul 20.00 WIB.
Penangkapan tersebut dipimpin oleh Kasat Narkoba AKP Ismail Pane, dan berhasil menyita 7 plastik klip narkoba jenis sabu.
Dalam keterangannya pada Sabtu (12/10/2024) menjelaskan bahwa tersangka yang ditangkap bernama Gunarto (48), seorang warga setempat.
"Dalam penangkapan itu, kami menyita sejumlah barang bukti berupa 7 plastik klip berisi sabu, 1 pipet runcing, 2 bungkus plastik klip kosong, uang tunai sebesar Rp 70.000, dan 1 unit HP." ungkap Kasat Narkoba.
Penangkapan terhadap tersangka dilakukan setelah pihak kepolisian mendapatkan informasi dari warga terkait aktivitas peredaran narkoba di lokasi tersebut.
Menindaklanjuti informasi tersebut, Sat Narkoba Polres Pelabuhan Belawan langsung melakukan penyelidikan yang kemudian berujung pada penangkapan Gunarto.
Baca Juga: Anies Baswedan akan Mendukung Salah Satu Paslon di Pilgub Jakarta 2024, Tunggu Saja Waktunya
"Tersangka Gunarto mengakui perbuatannya sebagai pengedar narkoba. Saat ini, ia masih menjalani proses penyidikan lebih lanjut untuk melengkapi berkas perkaranya dan mempertanggungjawabkan tindakannya secara hukum" imbuhnya.
Kasat Narkoba AKP Ismail Pane menegaskan bahwa pihaknya akan terus berupaya memberantas peredaran narkoba di wilayah hukum Polres Pelabuhan Belawan, dan mengajak masyarakat untuk aktif memberikan informasi guna menciptakan lingkungan yang bebas dari narkoba. ***

