POJOKSATU.id, MEDAN - Sat Narkoba Polres Pelabuhan Belawan kembali berhasil mengamankan seorang terduga pelaku pengedar narkoba jenis sabu.

Tersangka bernama Sudarsono (23) ditangkap pada Selasa (2/4/2024) di Jalan Durung Pasar Andan Sari, Kelurahan Terjun, Kecamatan Medan Marelan, Kota Medan.

"Sat Narkoba Polres Belawan juga mengamankan sejumlah barang bukti dari tangan Sudarsono," ujar Kasat Narkoba Polres Pelabuhan Belawan, AKP Abdi Harahap, Kamis (4/4/2024).

Baca Juga: H-6 Idul Fitri 1445 H, Sejumlah Pemudik Sudah Padati Terminal Induk Bekasi

AKP Abdi Harahap, menambahkan bahwa penangkapan terhadap tersangka dilakukan setelah pihak kepolisian menerima informasi dari warga terkait adanya peredaran narkoba di lokasi tersebut.

Dalam operasi yang dilakukan oleh Sat Narkoba, Sudarsono berhasil diamankan bersama sejumlah barang bukti yang diduga terkait dengan praktik peredaran narkoba.

Adapun barang bukti yang berhasil diamankan dari tangan tersangka antara lain 1 plastik klip yang diduga berisi narkotika jenis sabu-sabu, 4 plastik klip kecil yang juga diduga berisi narkotika jenis yang sama.

Baca Juga: Divonis Tujuh Bulan Penjara Kasus Senpi Ilegal, Dito Mahendra Langsung Bebas

Selanjutnya, 1 bungkus plastik klip kecil kosong, 1 buah dompet warna biru, uang sejumlah Rp 105.000 yang diduga hasil penjualan sabu, 1 pipet runcing/skop, dan 1 unit ponsel.

"Penangkapan ini merupakan hasil penyelidikan Sat Narkoba Polres Pelabuhan Belawan berdasarkan informasi yang diterima dari masyarakat. Kami akan terus berupaya keras untuk memberantas peredaran narkoba di wilayah Pelabuhan Belawan," ujar AKP Abdi Harahap.

Saat ini, Sudarsono telah diamankan dan menjalani proses penyidikan lebih lanjut guna melengkapi berkas perkaranya.

Baca Juga: Pemprov Sumut Pastikan Mudik Lebaran 2024 Lancar, Siapkan Angkutan Mudik Gratis untuk 2.555 Penunmpang

Upaya-upaya penegakan hukum terhadap peredaran narkoba akan terus dilakukan untuk menciptakan lingkungan yang aman dan bersih dari ancaman narkoba di wilayah Pelabuhan Belawan. ***